KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO- Tidak ingin kecolongan dengan warga yang nekat melakukan mudik, penyekatan kendaraan pemudik pun dilakukan di jalur tikus, yakni di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.
Polsek Kapuas Timur bersama Pemerintah Desa (Pemdes) langsung mendirikan Pos PPKM Mikro. Hal ini terlihat di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Sabtu (8/5). Dua orang personel Polsek Kapuas Timur terlihat siaga penuh di pos tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno mengatakan anggotanya melaksanakan giat patroli dan pengawasan pemudik yang melewati jalan alternative tersebut. Tepatnya di tepi sungai Anjir Serapat KM. 12,5 Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Dalam kegiatan tersebut, dua personel Polsek Kapuas Timur bergabung dengan petugas PPKM Desa melaksanakan pemeriksaan, dan pengawasan terhadap arus mudik. "Apabila ada ditemukan pengendara roda dua yang sengaja melewati jalur tersebut, dan tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 (antigen), maka diimbau untuk putar balik,"ungkap Iptu Eko Sutrisno.
Yang kedapatan hendak mudik, akan langsung diminta sejumlah dokumen yang menjadi syarat perjalanan saat larangan mudik ini berlaku. Jika tidak memiliki persyaratan itu, terpaksa harus memutarbalikkan kendaraannya kembali ke arah semula.