26.1 C
Jakarta
Thursday, March 20, 2025

Korupsi Pertamina Patra Niaga Capai Rp 950 triliun, Jaksa Agung: Tersangka Bisa Dihukum Mati

PROKALTENG.CO-Isu terbaru dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga kembali menjadi sorotan publik. Kali ini muncul klaim kerugian negara akibat tata kelola minyak mentah dan produk kilang mencapai Rp 980 triliun atau hampir 1 Kuadriliun.

Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa hingga kini proses penyelidikan masih berlangsung. Investigasi ini dilakukan juga untuk mengetahui wilayah mana saja yang terdampak akibat distribusi minyak ilegal dalam rentang waktu 2018 hingga 2023 tersebut.

“Proses ini masih berlangsung,” ujar Simon dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kamis (6/3/2025).

Simon menambahkan bahwa Pertamina berkomitmen untuk mendukung penuh penyelidikan ini dan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Baca Juga :  Teras Narang: Korupsi Jadi Penghambat Cita-cita Bangsa

Hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan total kerugian yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.

Menanggapi kasus ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang terbukti bersalah.

Mengingat kejahatan ini diduga terjadi dalam jangka waktu yang lama dan bertepatan dengan masa pandemi COVID-19, opsi hukuman mati menjadi salah satu kemungkinan yang dipertimbangkan.

“Dalam kondisi seperti ini, hukuman mati bisa saja diterapkan. Namun, kita harus menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” kata Sanitiar. (jpg)

PROKALTENG.CO-Isu terbaru dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga kembali menjadi sorotan publik. Kali ini muncul klaim kerugian negara akibat tata kelola minyak mentah dan produk kilang mencapai Rp 980 triliun atau hampir 1 Kuadriliun.

Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa hingga kini proses penyelidikan masih berlangsung. Investigasi ini dilakukan juga untuk mengetahui wilayah mana saja yang terdampak akibat distribusi minyak ilegal dalam rentang waktu 2018 hingga 2023 tersebut.

“Proses ini masih berlangsung,” ujar Simon dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kamis (6/3/2025).

Simon menambahkan bahwa Pertamina berkomitmen untuk mendukung penuh penyelidikan ini dan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Baca Juga :  Teras Narang: Korupsi Jadi Penghambat Cita-cita Bangsa

Hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan total kerugian yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.

Menanggapi kasus ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang terbukti bersalah.

Mengingat kejahatan ini diduga terjadi dalam jangka waktu yang lama dan bertepatan dengan masa pandemi COVID-19, opsi hukuman mati menjadi salah satu kemungkinan yang dipertimbangkan.

“Dalam kondisi seperti ini, hukuman mati bisa saja diterapkan. Namun, kita harus menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” kata Sanitiar. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru