33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Masjid Nurul Iman Palangka Raya Tak Gelar Salat Jumat selama PPKM

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Pengurus Masjid Nurul Iman di Jalan Kinibalu Kota Palangka Raya, memutuskan tidak menggelar kegiatan ibadah salat Jumat selama PPKM diberlakukan. Tak sedikit jamaah yang ingin menunaikan ibadah salat Jumat, harus berbalik arah mencari masjid lainnya. Namun ada juga jamaah yang sengaja hanya melaksanakan salat Dzuhur di masjid tersebut, Jumat (6/8/2021) siang.

“Di sini nggak melaksanakan salat jumat mas,”kata seorang jamaah seraya mengatakan ingin mencari masjid lain.

Pantauan Prokalteng.co di lokasi, tampak pengurus Masjid Nurul Iman telah memasang peringatan khusus di tempat wudhu yang menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PPKM, untuk sementara waktu pelaksanaan salat jumat di masjid tersebut ditiadakan.

“Perhatian, Sholat Jumat di Masjid Sementara Waktu Ditiadakan selama PPKM Diberlakukan” demikian tulisnya.

Baca Juga :  Hasil Rapid Test Positif Covid-19, 6 Jamaah Tablik Murung Raya Diruju

Sebelumnya, untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama RI No 22 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah No. 180.17/163/2021, mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Palangka Raya yang berlaku sejak tanggal 3 Hhngga 17 Agustus 2021 mendatang, pengurus masjid diminta untuk menyepakati meniadakan sementara pelaksanaan salat jumat. Seperti halnya yang disepakati pada Masjid Raya Darussalam Provinsi Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan surat edaran Menteri Agama, Instruksi Gubernur Kalteng dan kesepakatan dari pimpinan Masjid Raya Darussalam Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 4 Agustus 2021, pelaksanaan salat Jumat di Mesjid Raya Darussalam ditiadakan sementara waktu selama pelaksanaan PPKM level 4 berlaku di Palangka Raya,ungkap Ketua Umum Badan Pengelola Mesjid Raya Darussalam Kota Palangka Raya, H. Khairil Anwar, belum lama ini.

Baca Juga :  Cegah Covid-19 Meningkat Lagi dengan Pemberdayaan Masyarakat

Khairil mengatakan, di dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa salat jumat diperbolehkan diganti menjadi salat Dzuhur di rumah masing masing. Selain itu , dalam pelaksanaan ibadah salat 5 waktu untuk sementara juga ditiadakan selama penerapan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya.

“Dalam pelaksanaan ibadah salat 5 waktu, untuk sementara ditiadakan di Masjid Raya Darussalam selama penerapan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya. Terkecuali untuk petugas Masjid Raya Darussalam, baik marbot dan muadzin,”tandasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Pengurus Masjid Nurul Iman di Jalan Kinibalu Kota Palangka Raya, memutuskan tidak menggelar kegiatan ibadah salat Jumat selama PPKM diberlakukan. Tak sedikit jamaah yang ingin menunaikan ibadah salat Jumat, harus berbalik arah mencari masjid lainnya. Namun ada juga jamaah yang sengaja hanya melaksanakan salat Dzuhur di masjid tersebut, Jumat (6/8/2021) siang.

“Di sini nggak melaksanakan salat jumat mas,”kata seorang jamaah seraya mengatakan ingin mencari masjid lain.

Pantauan Prokalteng.co di lokasi, tampak pengurus Masjid Nurul Iman telah memasang peringatan khusus di tempat wudhu yang menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PPKM, untuk sementara waktu pelaksanaan salat jumat di masjid tersebut ditiadakan.

“Perhatian, Sholat Jumat di Masjid Sementara Waktu Ditiadakan selama PPKM Diberlakukan” demikian tulisnya.

Baca Juga :  Hasil Rapid Test Positif Covid-19, 6 Jamaah Tablik Murung Raya Diruju

Sebelumnya, untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama RI No 22 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah No. 180.17/163/2021, mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Palangka Raya yang berlaku sejak tanggal 3 Hhngga 17 Agustus 2021 mendatang, pengurus masjid diminta untuk menyepakati meniadakan sementara pelaksanaan salat jumat. Seperti halnya yang disepakati pada Masjid Raya Darussalam Provinsi Kalimantan Tengah.

“Berdasarkan surat edaran Menteri Agama, Instruksi Gubernur Kalteng dan kesepakatan dari pimpinan Masjid Raya Darussalam Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 4 Agustus 2021, pelaksanaan salat Jumat di Mesjid Raya Darussalam ditiadakan sementara waktu selama pelaksanaan PPKM level 4 berlaku di Palangka Raya,ungkap Ketua Umum Badan Pengelola Mesjid Raya Darussalam Kota Palangka Raya, H. Khairil Anwar, belum lama ini.

Baca Juga :  Cegah Covid-19 Meningkat Lagi dengan Pemberdayaan Masyarakat

Khairil mengatakan, di dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa salat jumat diperbolehkan diganti menjadi salat Dzuhur di rumah masing masing. Selain itu , dalam pelaksanaan ibadah salat 5 waktu untuk sementara juga ditiadakan selama penerapan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya.

“Dalam pelaksanaan ibadah salat 5 waktu, untuk sementara ditiadakan di Masjid Raya Darussalam selama penerapan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya. Terkecuali untuk petugas Masjid Raya Darussalam, baik marbot dan muadzin,”tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru