PALANGKA RAYA-Sekretaris
Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri menegaskan bahwa Sumbangan Pihak Ketiga
(SPK) yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terhadap
perusahaan yang beroperasi di Kalteng bukan pungutan liar (pungli).
Diungkapkannya, usaha yang
berjalan di Kalteng pada sektor-sektor tertentu seperti perkebunan, kehutanan
dan pertambangan cukup besar. Perusahaan ini diimbau untuk dapat memberikan SPK
kepada pemerintah.
รขโฌลTetapi yang menjadi
kendala saat ini yakni kepercayaan mereka (perusahaan,red) agar saat
menyumbangkan SPK tidak dipermasalahkan oleh aparat hukum,รขโฌย ungkapnya kepada
media usai menghadiri rapat Badan Anggaran (Banggar) di Gedung DPRD Kalteng,
Senin (5/8).
Dijelaskannya, pihaknya
telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan terhadap SPK ini. Tetapi, untuk menjamin
status SPK ini Pemprov Kalteng akan meminta kembali kepada Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(Menkopolhukam).
รขโฌลKami akan meminta
secara tegas surat dari Kemendagri ke Menkopolhukam bahwa SPK bukan termasuk
pungli bahkan secara terstruktur pemasukkan SPK itu masuk dalam pendapatan
APBD,รขโฌย jelasnya.(abw/ala)