PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pertamina menegaskan komitmennya untuk menindak praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kalimantan Tengah.
Melalui mekanisme pengawasan berbasis QR Code, pihaknya memastikan hanya kendaraan yang terdaftar secara resmi yang dapat dilayani di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Area Manajer Pertamina Wilayah Kalimantan Tengah, Widhi Triardi, menjelaskan bahwa setiap kendaraan roda empat yang membeli BBM bersubsidi wajib menggunakan QR Code yang sesuai dengan identitas kendaraan.

Mobil-mobil sedang melakukan antrean mengisi BBM di SPBU Pertamina, Jalan Seth Adji, Palangka Raya, Rabu (5/11). (Anandri/Prokalteng.co)
“Untuk mobil, ada QR Code yang berisi data kendaraan dan foto mobilnya. Operator SPBU kami tekankan agar memastikan kesesuaian antara QR Code dan kendaraan yang digunakan. Jika berbeda, maka pengisian tidak boleh dilakukan,” ujar Widhi, Rabu (5/11/2025)
Dia menambahkan, pengawasan serupa juga dilakukan untuk kendaraan roda dua, terutama yang menggunakan tangki modifikasi. Menurutnya, hal tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan.
“Kalau ada motor dengan tangki yang dimodifikasi, kami minta operator jangan melayani pengisian BBM. Dari sisi keamanan juga sangat berbahaya,” tegasnya.
Selain itu, Pertamina juga melarang keras praktik pengisian BBM menggunakan wadah tidak standar seperti botol minuman. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan menjaga keselamatan di area SPBU.
“Ada juga yang membawa wadah botol untuk menampung BBM, itu jelas tidak boleh. Operator kami tekankan untuk menolak pengisian seperti itu,” jelasnya.
Pertamina, lanjutnya, terus berupaya meminimalkan peluang pelangsiran dengan memperketat pengawasan di lapangan. Pihaknya juga menggandeng aparat terkait untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Kami berusaha memfilter agar para pelangsir tidak bisa masuk ke SPBU. Sekali lagi, kami tidak membenarkan perbuatan pelangsir,” pungkasnya. (adr/hnd)
