PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Sriosako, anggota DPRD Kalteng dari fraksi Demokrat. Gugatan cerai Umi Mastikah itu, telah diajukan ke Pengadilan Agama Palangkaraya.
BACA JUGA:Â Sama-sama Pejabat Publik, Ini Foto Adu Pose Umi Mastikah dan Iswanti
Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, Hamidi membenarkan adanya gugatan cerai tersebut. Menurutnya, perkara itu didaftarkan pada 30 Mei 2023 dengan nomor 195/Pdt-G/2023/PA/Plk, melalui E Court. Rencananya sidang pertama akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023 mendatang.
BACA JUGA:Â Wakil Walikota Hadiri Upacara HUT Bhayangkara secara Virtual
“Alasan tidak bisa saya sebutkan. Karena kita terbatas pada ketentuan tertutup. Persidangan pun tertutup. Tidak boleh didengar oleh orang lain,” ujar Hamidi saat dikonfirmasi, Senin (5/6)
Dia menjelaskan, Pengadilan Agama Palangkaraya akan melakukan proses gugatan tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Â Sriosako Sesalkan Banyak Anggaran Tidak Prioritas dan Pro Rakyat
Sementara itu, Kuasa Hukum Umi Mastikah, Wikarya F Dirun masih enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait gugatan cerai tersebut.
BACA JUGA:Â Umi Mastikah Ajak Tim Satgas Jaga Imunitas dengan Senam Bersama
Di sisi lain, saat media berupaya mengonfirmasi dengan mengunjungi rumah jabatan Kantor Wakil Wali Kota Palangkaraya, ternyata rumah tersebut sudah tak lagi dihuni Umi Mastikah maupun suaminya. (hfz/hnd)