27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Penyidikan Kasus Korupsi Sumur Bor Berlanjut

PALANGKA
RAYA-Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan sumur
bor yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya ternyata terus
berjalan. Tidak lama lagi kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan
Tipikor Palangka Raya untuk segera disidangkan. Hal tersebut tersebut tersirat
dari keterangan yang disampaikan langsung oleh Kejari Palangka Raya Zet Tadung
Allo, Jumat (3/4).

“Sudah rampung
penyidikan tinggal menunggu waktu uuntuk pelimpahan ke PN untuk
disidangkan,” sebut Kajari melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, kemarin.

Kajari juga menampik
dugaan banyak orang bahwa dengan adanya penetapan dua tersangka sebelumnya Penyidikan
kasus tersebut  sudah berhenti saat ini.
Kajari memastikan bahwa pihak penyidik masih tetap bekerja untuk terus
mengembangkan kasus korupsi tersebut.

Baca Juga :  Pasar Pujon Membara, 78 Bangunan Ludes Terbakar

“Penyidikan tetap
berlanjut untuk tempat yang lain sambil menunggu waktu yang baik dulu,” terang
Zet.

Sedangkan saat ditanya
kemungkinan pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan diundur mengingat kondisi
tanggap darurat Corona saat ini hingga bisa berpengaruh terhadap masa penahanan
terhadap para tersangka sendiri, Zet memastikan hal tersebut tidak perlu
dikhawatirkan.

“Masih cukup untuk dua
bulan andaikan keadaan masih darurat corona,” tegas Kajari mengakhiri
penjelasannya.

Kemungkinan tentang akan
segera dilimpahkan nya kasus tersebut sudah tampak ketika berapa hari yang lalu
sejumlah pegawai Kejari Palangka Raya terlihat sibuk menginventarisir barang
bukti yang disita terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 29
Februari 2020 lalu pihak penyidik telah menetapkan dua orang tersangka
berinisial A yang merupakan pegawai di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng dan
MS selaku konsultan pengawas dari PT Kalangkap sebagai tersangka dalam kasus
dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor tahun 2018 tersebut.

Baca Juga :  Pengumuman Kelulusan CPNS 30 Oktober

Adapun diperkirakan kerugian negara dalam proyek
yang bernilai total Rp21 miliar tersebut disebut mencapai Rp933 juta.

PALANGKA
RAYA-Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan sumur
bor yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya ternyata terus
berjalan. Tidak lama lagi kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan
Tipikor Palangka Raya untuk segera disidangkan. Hal tersebut tersebut tersirat
dari keterangan yang disampaikan langsung oleh Kejari Palangka Raya Zet Tadung
Allo, Jumat (3/4).

“Sudah rampung
penyidikan tinggal menunggu waktu uuntuk pelimpahan ke PN untuk
disidangkan,” sebut Kajari melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, kemarin.

Kajari juga menampik
dugaan banyak orang bahwa dengan adanya penetapan dua tersangka sebelumnya Penyidikan
kasus tersebut  sudah berhenti saat ini.
Kajari memastikan bahwa pihak penyidik masih tetap bekerja untuk terus
mengembangkan kasus korupsi tersebut.

Baca Juga :  Pasar Pujon Membara, 78 Bangunan Ludes Terbakar

“Penyidikan tetap
berlanjut untuk tempat yang lain sambil menunggu waktu yang baik dulu,” terang
Zet.

Sedangkan saat ditanya
kemungkinan pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan diundur mengingat kondisi
tanggap darurat Corona saat ini hingga bisa berpengaruh terhadap masa penahanan
terhadap para tersangka sendiri, Zet memastikan hal tersebut tidak perlu
dikhawatirkan.

“Masih cukup untuk dua
bulan andaikan keadaan masih darurat corona,” tegas Kajari mengakhiri
penjelasannya.

Kemungkinan tentang akan
segera dilimpahkan nya kasus tersebut sudah tampak ketika berapa hari yang lalu
sejumlah pegawai Kejari Palangka Raya terlihat sibuk menginventarisir barang
bukti yang disita terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 29
Februari 2020 lalu pihak penyidik telah menetapkan dua orang tersangka
berinisial A yang merupakan pegawai di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng dan
MS selaku konsultan pengawas dari PT Kalangkap sebagai tersangka dalam kasus
dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor tahun 2018 tersebut.

Baca Juga :  Pengumuman Kelulusan CPNS 30 Oktober

Adapun diperkirakan kerugian negara dalam proyek
yang bernilai total Rp21 miliar tersebut disebut mencapai Rp933 juta.

Terpopuler

Artikel Terbaru