25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gugatan Ben-Ujang Diterima MK, 18 Januari Mulai Disidangkan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gugatan pasangan calon gubernur dan
wakil gubernur Ben Bahat – Ujang Iskandar dipastikan Ketua Tim Pemenangan
diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
 Untuk itu, sidang gugatan sengketa Pilkada
Kalteng tersebut akan dilaksanakan pada 18 Januari mendatang.

“Untuk gugatan Paslon Ben Bahat – Ujang Iskandar ke MKRIz
sudah diterima. Rencananya sidang akan dimulai pada 18 Januari mendatang,”
kata Ketua Tim Pemenangan Ben – Ujang, Sriosako, Senin (4/2).

Dia membenarkan, bahwa berkas
gugatan ada perbaikan setelah dikakukan verifikasi oleh MK. Namun
demikian, menurutnya semua sudah
diperbaiki, sehingga gugatan dapat diterima.

“Kemarin memang sempat kita perbaiki. Karena prosedur di Mk
itu, kita mengajukan gugatan. Kemudian dilakukan verifikasi. Jika ada yang
kurang diperbaiki. Dan, semua sudah kita laksanakan melalui tim hukum,”
tegasnya.

Baca Juga :  Uang Koin Rp100 Ribu, Kepala BI Kalteng: Itu Hoax!

Dia meyakini, tim hukum dapat membuktikan kecurangan-kecurangan
yang
menurutnya telah dilakukan
oleh lawan.  
Oleh sebab itu, segala bukti kecurangan telah disiapkan oleh
tim hukum untuk pembuktian di MK nantinya.

“Kecurangan ini, terjadi secara terstruktur, sistematis 
dan masif. Bahkan itu dilakukan sebelum pilkada. Semua nanti kita buktikan di
MK,” pungkas Sriosako.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gugatan pasangan calon gubernur dan
wakil gubernur Ben Bahat – Ujang Iskandar dipastikan Ketua Tim Pemenangan
diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
 Untuk itu, sidang gugatan sengketa Pilkada
Kalteng tersebut akan dilaksanakan pada 18 Januari mendatang.

“Untuk gugatan Paslon Ben Bahat – Ujang Iskandar ke MKRIz
sudah diterima. Rencananya sidang akan dimulai pada 18 Januari mendatang,”
kata Ketua Tim Pemenangan Ben – Ujang, Sriosako, Senin (4/2).

Dia membenarkan, bahwa berkas
gugatan ada perbaikan setelah dikakukan verifikasi oleh MK. Namun
demikian, menurutnya semua sudah
diperbaiki, sehingga gugatan dapat diterima.

“Kemarin memang sempat kita perbaiki. Karena prosedur di Mk
itu, kita mengajukan gugatan. Kemudian dilakukan verifikasi. Jika ada yang
kurang diperbaiki. Dan, semua sudah kita laksanakan melalui tim hukum,”
tegasnya.

Baca Juga :  Uang Koin Rp100 Ribu, Kepala BI Kalteng: Itu Hoax!

Dia meyakini, tim hukum dapat membuktikan kecurangan-kecurangan
yang
menurutnya telah dilakukan
oleh lawan.  
Oleh sebab itu, segala bukti kecurangan telah disiapkan oleh
tim hukum untuk pembuktian di MK nantinya.

“Kecurangan ini, terjadi secara terstruktur, sistematis 
dan masif. Bahkan itu dilakukan sebelum pilkada. Semua nanti kita buktikan di
MK,” pungkas Sriosako.

Terpopuler

Artikel Terbaru