PROKALTENG.CO-Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD RI hasil Pemilu 2024 resmi dilantik, Selasa (1/10/2024). Upacara pelantikan digelar di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB.
Dalam acara tersebut, para wakil rakyat mengucapkan sumpah di hadapan sidang paripurna, memulai masa jabatan mereka untuk periode 2024-2029.
Sebagai wakil rakyat, para anggota DPR RI menerima gaji dan tunjangan yang telah diatur oleh pemerintah.
Gaji pokok anggota DPR dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, di luar gaji pokok, ada berbagai tunjangan yang membuat total pendapatan mereka menjadi lebih besar.
Gaji pokok anggota DPR RI diatur berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Menurut ketetapan ini, anggota DPR menerima gaji pokok sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Sedangkan, Ketua DPR mendapatkan gaji pokok lebih tinggi sebesar Rp 5.040.000, dan Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Namun, gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total penghasilan yang diterima oleh anggota DPR.
Mereka juga mendapatkan berbagai macam tunjangan, mulai dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
Misalnya, tunjangan jabatan anggota DPR mencapai Rp 9.700.000 per bulan, sementara tunjangan istri/suami sebesar Rp 420.000.
Selain itu, ada tunjangan lain seperti tunjangan komunikasi yang diberikan sebesar Rp 15.554.000 per bulan.
Anggota DPR juga mendapatkan tunjangan kehormatan sebesar Rp 5.580.000.
Dengan berbagai tunjangan ini, total pendapatan bulanan anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 50 juta, jauh di atas gaji pokok mereka.
Anggota DPR RI yang menjabat di posisi tertentu seperti Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, atau Ketua Komisi juga mendapatkan tunjangan lebih besar.
Mereka yang berada di posisi strategis ini juga berhak menerima dana reses untuk kegiatan di daerah pemilihan, yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Selain tunjangan dan dana reses, anggota DPR juga menerima fasilitas lainnya seperti rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat.
Mereka juga mendapatkan anggaran pemeliharaan untuk rumah jabatan yang disediakan oleh negara.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota DPR juga menerima biaya perjalanan dinas.
Untuk perjalanan ke daerah tingkat I, mereka mendapatkan uang harian sebesar Rp 5.000.000, sedangkan untuk daerah tingkat II, uang harian yang diterima sebesar Rp 4.000.000. Uang representasi juga ditambahkan sesuai dengan wilayah yang dikunjungi.
Selama masa jabatannya, anggota DPR juga berhak atas pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok. Artinya, setelah masa jabatan berakhir, mereka tetap menerima pensiun sebesar Rp 2.520.000 per bulan.
Selain itu, biaya lain yang diterima oleh anggota DPR termasuk tunjangan beras, tunjangan PPh Pasal 21, dan biaya listrik serta telepon.
Keseluruhan tunjangan ini membuat anggota DPR RI berada di posisi yang menguntungkan dari segi penghasilan.
Gaji dan tunjangan yang mereka terima bukan hanya sekadar kompensasi atas pekerjaan, tetapi juga fasilitas untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Namun, publik juga berharap agar mereka bekerja sesuai dengan amanah dan tanggung jawab yang diberikan.(jpg)