Site icon Prokalteng

Pelaku Usaha Wajib Miliki Surat Bebas Covid-19

pelaku-usaha-wajib-miliki-surat-bebas-covid-19

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah
Kota (Pemko) Palangka Raya hingga saat ini telah berupaya maksimal dan semakin
serius dalam penanganan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Cantik.
Bahkan kebijakan instruksi Wali Kota juga sudah diterbitkan terkait tentang
penerapan perketat protokol kesehatan dan mewajibkan agar pelaku usaha dapat
memiliki surat bebas Covid-19 yang dikeluarkan dari Pemko setempat.

Tentunya dari dua surat instruksi Wali Kota
tersebut, diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik. Pasalnya, kebijakan yang
diinstruksikan tersebut, demi meningkatkan kebiasaan masyarakat agar disiplin
protokol kesehatan.

Juru Bicara II Gugus Tugas Covid-19 setempat,
Murni D Djinu menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan
kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Jelasnya, kebijakan dalam penanganan Covid-19
tersebut dimana Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya dalam hal ini diberi
kelonggaran untuk mengambil kebijakan yang tepat dalam penanganan Covid-19.

“Terkait hal tersebut Pemerintah Kota
Palangka Dengan Mengambil kebijakan dengan menerbitkan instruksi Wali Kota,
intinya mengetatkan kita semua untuk melaksanakan yang di atur dalam protokol
kesehatan. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat tanpa
kecuali orang-orang pemerintahan untuk melaksanakan protokol kesehatan,”
kata Murni D Djinu, Rabu (1/7).

Murni menjelaskan, bahwa terkait Surat Bebas
Covid-19 yang harus dikantongi yaitu berkaitan halnya untuk menjamin masyarakat
terhindar dari isu liar terkait Covid-19.

Dia juga memberikan contoh dan gambaran agar
masyarakat memahami terkait surat bebas Covid-19 ini, bahwasanya agar isu-isu
yang diterima masyarakat terjawab kebenarannya.

Misalnya seperti, contoh ada isu pedagang A
positif Covid-19, karena hal tersebut hanya isu namun menurutnya bisa saja isu
tersebut justru bisa merugikan pedagang tersebut, seperti pembeli tidak ingin
berbelanja atau takut ke warung tersebut mengingat isu sebelumnya.

“Untuk menjamin supaya isu ini tidak
liar, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instruksi tersebut melakukan
kebijakan rapid test, ketika rapid test hasilnya reaktif nanti akan lanjut ke
test swab,” ujarnya memberikan pemahaman.

Murni kembali menjelaskan, jika hasil final
test swab yang dilakukan tersebut menunjukan hasil negatif Covid-19 tentu isu
yang beredar itu tidak benar. Oleh sebab itulah, menurutnya mengapa surat bebas
Covid-19 ini wajib dimilik oleh masyarakat pelaku usaha. 

Tambahnya, dengan surat bebas Covid-19 yang
di tempel di tempat usahanya, tentunya juga bisa menjawab rasa khawatir warga
terhadap Covid-19.

“Dan setelah hasil test swab final,
warung yang di isukan sebelumnya positif ternyata hasilnya tidak postif atau
negatif Covid-19, berarti dia harus mengantongi atau diberikan surat bebas
Covid-19. Inikan menguntungkan pelaku usaha tersebut, sehingga terhindar dari
isu liar,” ungkapnya.

Selain itu, dengan memiliki surat bebas
Covid-19 tersebut tentu masyarakat atau pembeli nantinya tidak ragu lagi jika
ingin berbelanja di tempat tersebut mengingat adanya surat bebas Covid-19.

Juru Bicara juga
mengajak masyarakat agar bisa saling bahu membahu sesuai profesi masing-masing
untuk bersama bergabung melawan Covid-19 seperti yang diharapkan oleh
pemerintah setempat. 

Exit mobile version