31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Barbuk Sabu 1337,02 Gram Dilarutkan Dalam Cairan Pixal

PALANGKA RAYA – Setelah melakukan press
release pengungkapan tindak pidana narkotika selama bulan Juni 2020, Kepolisian
Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama instansi terkait memusnahkan
barbuk sabu , Kamis (2/7).

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi
Prasetyo bersama Ka BNNP, Ka BPOM, Kajati dan Dirresnarkoba melarutkan ribuan
gram sabu ke cairan pixal yang sudah disiapkan.

Sejumlah plastik klip besar berisi barang
bukti narkotika jenis sabu di buka satu per satu untuk kemudian ditabur di
cairan khusus supaya larut.

“Seberat 1337,02 gram narkotika jenis sabu
yang kami musnahkan diungkap dari 10 kasus dari tiga wilayah Kabupaten Kota di
Kalimantan Tengah. Ada 10 tersangka yang berhasil diamankan,” kata Kapolda
Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga :  Sering Terjadi Kecelakaan, Polisi Pasang Spanduk di Trans Kalimantan

Sebelum dimusnahkan sabu diambil sampelnya
untuk membuktian keaslian dari barang bukti tersebut. Sabu didalam plastik yang
masih dalam bentuk segelan sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari)  Palangka Raya, Kotawaringin Timur dan Gunung
Mas.

“Kejari sudah menetapkan status barang
bukti narkotika yang masih dalam proses ini untuk dimusnahkan,” jelas
Kapolda.

Dedi menegaskan Polda
Kalteng dan jajaran akan melakukan upaya penegakan hukum secara tegas kepada
siapa saja yang mencoba mengedarkan narkoba di Kalimantan Tengah.  

PALANGKA RAYA – Setelah melakukan press
release pengungkapan tindak pidana narkotika selama bulan Juni 2020, Kepolisian
Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama instansi terkait memusnahkan
barbuk sabu , Kamis (2/7).

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi
Prasetyo bersama Ka BNNP, Ka BPOM, Kajati dan Dirresnarkoba melarutkan ribuan
gram sabu ke cairan pixal yang sudah disiapkan.

Sejumlah plastik klip besar berisi barang
bukti narkotika jenis sabu di buka satu per satu untuk kemudian ditabur di
cairan khusus supaya larut.

“Seberat 1337,02 gram narkotika jenis sabu
yang kami musnahkan diungkap dari 10 kasus dari tiga wilayah Kabupaten Kota di
Kalimantan Tengah. Ada 10 tersangka yang berhasil diamankan,” kata Kapolda
Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga :  Sering Terjadi Kecelakaan, Polisi Pasang Spanduk di Trans Kalimantan

Sebelum dimusnahkan sabu diambil sampelnya
untuk membuktian keaslian dari barang bukti tersebut. Sabu didalam plastik yang
masih dalam bentuk segelan sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari)  Palangka Raya, Kotawaringin Timur dan Gunung
Mas.

“Kejari sudah menetapkan status barang
bukti narkotika yang masih dalam proses ini untuk dimusnahkan,” jelas
Kapolda.

Dedi menegaskan Polda
Kalteng dan jajaran akan melakukan upaya penegakan hukum secara tegas kepada
siapa saja yang mencoba mengedarkan narkoba di Kalimantan Tengah.  

Terpopuler

Artikel Terbaru