25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

May Day, Pekerja Bebas Berserikat

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Eksistensi serikat pekerja sangat penting sebagai wadah menghimpun berbagai aspirasi, keluhan, dan harapan para pekerja yang menjadi karyawan di suatu korporasi.

Berkumpul dan berserikat telah diatur UU di Indonesia. Maka dari itu, diharapkan setiap korporasi tidak melarang pendirian serikat pekerja itu dan mematuhi aturan yang berlaku tersebut, bahwa setiap pekerja bebas berserikat.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalteng, Frans Martinus mengatakan, pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang kedapatan melanggar aturan kebebasan berserikat tersebut.

“Kita akan lakukan klarifikasi, jika memang betul terdapat perusahaan yang mengintervensi berdirinya serikat pekerja, harus diingatkan untuk tidak boleh melarang, kalau tidak digubris juga, ya kita punya mekanisme organisasi tentang teguran, sampai sanksi administratif,” beber Frans dikutip dari Kalteng Pos, Senin (1/5).

Bentuk-bentuk pemberian sanksi terhadap perusahaan yang mengganggu kebebasan berserikat itu akan diberikan sanksi ringan hingga berat. Dari yang paling ringan seperti teguran, hingga yang paling berat seperti pemberhentian dari keanggotaan Apindo.

Baca Juga :  Hidup Bersama Teknologi

“Bahkan suatu perusahaan yang kedapatan bertindak demikian, bisa sampai kami masukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Tentu itu tidak kami harapkan terjadi,” ucapnya.

Namun, Frans mengaku untuk di Kalteng sendiri dirinya belum mendapatkan laporan akan adanya perusahaan yang mengganggu kebebasan berserikat itu.

“Untuk di Kalteng sendiri saya belum pernah ngalamin atau menerima adanya laporan soal ini,” tandasnya.

Terkait aturan larangan kepada pihak perusahaan untuk mengganggu kebebasan berserikat ini, ia menyebut sudah diatur dan terusmenerus diimbau oleh pemerintah dari berbagai tingkatan.

“Dari imbauan tingkat nasional sudah ada, untuk semua Provinsi serta Kabupaten dan Kota,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalteng, Jasa Tarigan mengaku pihaknya dari KSBSI Kalteng telah mendapatkan beberapa kali laporan dari sejumlah perusahaan terkait dengan perusahaan yang mengintervensi pendirian serikat buruh ini. Namun, dirinya tidak menyebut berapa banyak jumlah perusahaan yang berperilaku demikian.

Baca Juga :  Perusahaan Diimbau Perhatikan Hak Pekerja

“Kami menghadapi beberapa kali laporan mengenai hal itu yang dilakukan oleh beberapa PT, kami tegaskan, jangan sampai ada pelarangan atau pembubaran terhadap serikat pekerja, itu merupakan bentuk penjajahan hak pekerja, penindasan,” ujarnya.

Padahal, setiap pekerja mempunyai hak untuk berserikat dan berkumpul seperti yang telah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) dan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000.

“Di situ disebutkan bahwa setiap pekerja berhak menjadi, membentuk, dan mendirikan serikat pekerja atau serikat buruh di suatu perusahaan, sebagai wadah menampung aspirasi dan wadah perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” jelasnya.

Ia menyebut pada UU Nomor 21 Tahun 2000 bahwa siapapun dilarang mengintervensi, menghalang-halangi, dan mengintimidasi para pekerja yang ingin membentuk dan mendirikan serikat pekerja di suatu perusahaan.

“Siapapun dilarang melarang para pekerjanya berserikat, hal ini sudah diatur di dalam undang-undang tersebut,” ucapnya. (dan/ala/kpg/hnd)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Eksistensi serikat pekerja sangat penting sebagai wadah menghimpun berbagai aspirasi, keluhan, dan harapan para pekerja yang menjadi karyawan di suatu korporasi.

Berkumpul dan berserikat telah diatur UU di Indonesia. Maka dari itu, diharapkan setiap korporasi tidak melarang pendirian serikat pekerja itu dan mematuhi aturan yang berlaku tersebut, bahwa setiap pekerja bebas berserikat.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalteng, Frans Martinus mengatakan, pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang kedapatan melanggar aturan kebebasan berserikat tersebut.

“Kita akan lakukan klarifikasi, jika memang betul terdapat perusahaan yang mengintervensi berdirinya serikat pekerja, harus diingatkan untuk tidak boleh melarang, kalau tidak digubris juga, ya kita punya mekanisme organisasi tentang teguran, sampai sanksi administratif,” beber Frans dikutip dari Kalteng Pos, Senin (1/5).

Bentuk-bentuk pemberian sanksi terhadap perusahaan yang mengganggu kebebasan berserikat itu akan diberikan sanksi ringan hingga berat. Dari yang paling ringan seperti teguran, hingga yang paling berat seperti pemberhentian dari keanggotaan Apindo.

Baca Juga :  Hidup Bersama Teknologi

“Bahkan suatu perusahaan yang kedapatan bertindak demikian, bisa sampai kami masukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Tentu itu tidak kami harapkan terjadi,” ucapnya.

Namun, Frans mengaku untuk di Kalteng sendiri dirinya belum mendapatkan laporan akan adanya perusahaan yang mengganggu kebebasan berserikat itu.

“Untuk di Kalteng sendiri saya belum pernah ngalamin atau menerima adanya laporan soal ini,” tandasnya.

Terkait aturan larangan kepada pihak perusahaan untuk mengganggu kebebasan berserikat ini, ia menyebut sudah diatur dan terusmenerus diimbau oleh pemerintah dari berbagai tingkatan.

“Dari imbauan tingkat nasional sudah ada, untuk semua Provinsi serta Kabupaten dan Kota,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalteng, Jasa Tarigan mengaku pihaknya dari KSBSI Kalteng telah mendapatkan beberapa kali laporan dari sejumlah perusahaan terkait dengan perusahaan yang mengintervensi pendirian serikat buruh ini. Namun, dirinya tidak menyebut berapa banyak jumlah perusahaan yang berperilaku demikian.

Baca Juga :  Perusahaan Diimbau Perhatikan Hak Pekerja

“Kami menghadapi beberapa kali laporan mengenai hal itu yang dilakukan oleh beberapa PT, kami tegaskan, jangan sampai ada pelarangan atau pembubaran terhadap serikat pekerja, itu merupakan bentuk penjajahan hak pekerja, penindasan,” ujarnya.

Padahal, setiap pekerja mempunyai hak untuk berserikat dan berkumpul seperti yang telah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) dan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000.

“Di situ disebutkan bahwa setiap pekerja berhak menjadi, membentuk, dan mendirikan serikat pekerja atau serikat buruh di suatu perusahaan, sebagai wadah menampung aspirasi dan wadah perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” jelasnya.

Ia menyebut pada UU Nomor 21 Tahun 2000 bahwa siapapun dilarang mengintervensi, menghalang-halangi, dan mengintimidasi para pekerja yang ingin membentuk dan mendirikan serikat pekerja di suatu perusahaan.

“Siapapun dilarang melarang para pekerjanya berserikat, hal ini sudah diatur di dalam undang-undang tersebut,” ucapnya. (dan/ala/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru