POLDA Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA, 24, karena diduga menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Pelaku melaksanakan praktik prostitusi ini melalui media sosial.
Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional dengan modus jual beli ginjal. Mirisnya, dalam kasus ini melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial Aipda M.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangkaraya mengungkap satu tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari hasil penyergapan, petugas berhasil meringkus satu orang yang diduga kuat sebagai mucikari. Dia inisial MH (26).
Kepala Polresta (Kapolresta) Palangkaraya Kombes Pol Budi Santoda melalui Wakil Kepala (Waka) Polresta Palangkaraya, AKBP Andiyatna mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan terkait kasus TPPO ini.
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) di bawah kepemimpinan Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tidak main main. Polda Kalteng berhasil ungkap kasus 8 kasus TPPO.
Jajaran Polres Lamandau berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MI (22). Warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan. Ia diduga sebagai mucikari dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi juga mengamankan 5 perempuan diduga PSK diamankan di Hotel