PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangkaraya mengungkap satu tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari hasil penyergapan, petugas berhasil meringkus satu orang yang diduga kuat sebagai mucikari. Dia inisial MH (26).
Kepala Polresta (Kapolresta) Palangkaraya Kombes Pol Budi Santoda melalui Wakil Kepala (Waka) Polresta Palangkaraya, AKBP Andiyatna mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan terkait kasus TPPO ini.
“Dengan korban inisial bunga (19) di mana TPPO modusnya ini adalah jual jasa prostitusi. Pelaku dan korban sudah lama kenal atau berteman. Di mana si pelaku diduga sebagai mucikari mencari sasaran dengan menggunakan aplikasi michat,” kata Andiyatna saat gelar perkara di Mapolresta Palangkaraya, Senin (17/7).
“Kemudian si korban melakukan kegiatannya karena disuruh. Dijual tersangka untuk melayani laki-laki di salah satu wisma di Palangkaraya. Satu pelaku ini sementara dalam proses penyidikan,” bebernya.
Menurut Andiyatna, dari kasus ini, pihaknya menyangkakan tersangka dengan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka juga dipidana denda paling sedikit Rp120 juta dan pidana denda maksimal Rp600 juta. Sedangkan korban inisial bunga masih berstatus sebagai saksi.
“Yang bersangkutan sudah kenal lama dan sebelumnya memang sudah melakukan aksinya. Disuruh diminta oleh si pelaku agar si korban menjual jasa prostitusinya,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya pihak polisi mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi. kemudian 3 buah handphone dan uang sebanyak Rp300.000 dengan bukti transferan dari si korban ke pelaku. Selain itu, ada juga alat hisap sabu yang turut diamankan.
“Bahwa hasil dari tindak pidana tersebut, selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, si pelaku juga rencananya akan membeli narkoba jenis sabu. Sehingga didapatkan barang bukti alat hisab sabu,” tandasnya. (hfz/hnd)