26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Saleh Masih Buron, Kejari Palangkaraya Angkat Bicara

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Terpidana kasus narkotika di Jalan Rindang Banua, Salihin alias Saleh belum juga dieksekusi. Pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 3 bulan penjara yang keluar pada Selasa (25/10/2022) lalu.

Saleh sendiri sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dalam dakwaan alternatif ke-Satu yaitu Pasal  114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dakwaan alternatif ke-Dua yaitu Pasal  112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut keluar pada Selasa (24/5/2022) lalu.

Baca Juga :  Pinjam Arco Malah Dapat Bogem Tetangga

Terhitung sejak putusan MA dikeluarkan pada Oktober tahun lalu, sudah 8 bulan belum dieksekusi pidana penjara tersebut. Sampai ditetapkan Saleh menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pun masih belum bisa diketahui keberadaannya untuk pelaksanaan eksekusi pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya Andi Murji Machfud memberikan tanggapan terkait perkembangan pengejaran terpidana Saleh. Dia mengaku sampai saat ini gencar melakukan pengejaran terhadap terpidana Saleh. Dengan bekerjasama dengan semua pihak yakni Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri.

“Kalau titik terang, sejauh ini saya selalu mendapatan informasi dari bapak-bapak yang membantu kita. Untuk melakukan penangkapan baik oleh Kejaksaan sendiri pun, TNI, Polri, dan utamanya Badan Narkotika,” ujarnya di Halama Kantor Kejari Palangkaraya, Kamis (27/7).

Baca Juga :  Hantam Avanza Belok, Pengendara Jupiter MX Tewas di Jalan Tjilik Riwut

Terkait hambatannya, Andi menjelaskan terpidana Saleh sempat mendapatkan vonis bebas pada putusan tingkat pertama. Sehingga keberadaannya sudah berada di luar.

“Jadi kalau dikatakan dia melarikan diri juga enggak. Yang dikatakan itu adalah dia gak taat melaksanakan putusan pengadilan. Jadi memang kondisinya sudah di luar. Sekarang kita cari,” bebernya. (pri/hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Terpidana kasus narkotika di Jalan Rindang Banua, Salihin alias Saleh belum juga dieksekusi. Pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 3 bulan penjara yang keluar pada Selasa (25/10/2022) lalu.

Saleh sendiri sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dalam dakwaan alternatif ke-Satu yaitu Pasal  114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dakwaan alternatif ke-Dua yaitu Pasal  112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut keluar pada Selasa (24/5/2022) lalu.

Baca Juga :  Pinjam Arco Malah Dapat Bogem Tetangga

Terhitung sejak putusan MA dikeluarkan pada Oktober tahun lalu, sudah 8 bulan belum dieksekusi pidana penjara tersebut. Sampai ditetapkan Saleh menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pun masih belum bisa diketahui keberadaannya untuk pelaksanaan eksekusi pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya Andi Murji Machfud memberikan tanggapan terkait perkembangan pengejaran terpidana Saleh. Dia mengaku sampai saat ini gencar melakukan pengejaran terhadap terpidana Saleh. Dengan bekerjasama dengan semua pihak yakni Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri.

“Kalau titik terang, sejauh ini saya selalu mendapatan informasi dari bapak-bapak yang membantu kita. Untuk melakukan penangkapan baik oleh Kejaksaan sendiri pun, TNI, Polri, dan utamanya Badan Narkotika,” ujarnya di Halama Kantor Kejari Palangkaraya, Kamis (27/7).

Baca Juga :  Hantam Avanza Belok, Pengendara Jupiter MX Tewas di Jalan Tjilik Riwut

Terkait hambatannya, Andi menjelaskan terpidana Saleh sempat mendapatkan vonis bebas pada putusan tingkat pertama. Sehingga keberadaannya sudah berada di luar.

“Jadi kalau dikatakan dia melarikan diri juga enggak. Yang dikatakan itu adalah dia gak taat melaksanakan putusan pengadilan. Jadi memang kondisinya sudah di luar. Sekarang kita cari,” bebernya. (pri/hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru