Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Aswan. pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (21/9).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriat. Suwarno juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kapuas dari 2019 sampai 2022.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriat. Suwarno juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dari 2019 sampai 2022. Saksi Suwano dicecar terkaitan dugaan permintaan uang oleh terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah satu saksi dari empat saksi dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya menyatakan tidak menerima eksepsi atau keberatan dari terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni, Senin (4/9). Dengan demikian sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Senin (4/9).