Kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan lapak kontainer oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Palangka Raya tahun anggaran 2018 mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10).
Sidang lanjutan perkara tambang emas illegal dengan menghadirkan tiga terdakwa Angling Kusuma (21), Anton Abidin (36), dan Uti Ibrahim (49) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, akhir pekan ini.
PEKAN lalu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangkan hingga 267 perkara dalam sehari. Tapi, kemarin (7/10) turun drastis: cuma 9 perkara saja. Jadilah suasana terasa lengang, yang dominan malah kicau burung di aviari di tengah halaman pengadilan.
Lima orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
”Saudara Saksi, sebagai karyawan di Perusahaan P, apakah Saudara tahu hubungan Tuan T dengan Perusahaan P?” ”Tahu, Pak Hakim. Perusahaan P adalah penyewa, sedangkan Tuan T adalah pemilik bangunan dua lantai di Distrik D yang disewa Perusahaan P.”
Masdan alias Kacong harus menjalani proses persidangan setelah terlibat dalam ancaman menggunakan sebilah parang. Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 akibat tindakan ancaman yang dilakukan terhadap orang lain.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, terdakwa kasus narkotika Rustam Effendi dan Yadi menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif.
Diduga mendapat penanganan kredit macet tidak sesuai prosedur, seorang debitur bernama H Jamhari dan istrinya (Hj Hilida, Red) menggugat pihak BRI Katingan ke Pengadilan Negeri (PN) Kasongan.