Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana, Kamis (24/11) kemarin.