Kejaksaan Negeri Lamandau menghentikan penuntutan terhadap tersangka Kristoforus Manase Bele dalam kasus penganiayaan anak melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana, Kamis (24/11) kemarin.