29.4 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

3 Perkara di Kalteng Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana, Kamis (24/11) kemarin.

Penyetujuan tersebut dilakukan melalui ekspose secara virtual yang dihadiri Jampidum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Oharda, Nanang Ibrahim Soleh.

Ekspose juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M. Sunarto, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat (Kobar), Kajari  Pulang Pisau, Kajari Palangkaraya.

Nanang Ibrahim Soleh, mengapresiasi kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kajari Kobar, Kajari Pulang Pisau, Kajari Palangkaraya, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator.

Baca Juga :  Peredaran Sabu Meningkat, Ternyata Asal Sabu Berasal dari Daerah Ini

”Sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, di mana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” ujarnya, Jumat (24/11).

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra mengungkapkan tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, Kejari Pulang Pisau, dan Kejari Palangkaraya.

”Kejari Kobar satu perkara atas nama tersangka TGW yang disangka melanggar ke satu pasal 362 KUH Pidana atau kedua pasal 372 KUH Pidana. Kejari Pulang Pisau satu perkara atas nama tersangka A melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, dan Kejari Palangkaraya atas nama tersangka DRH melanggar pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Prestasi Kafilah FSQ Mura

Dodik menerangkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada  para tersangka dengan pertimbangan.

”Yakni para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” tandasnya.(hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana, Kamis (24/11) kemarin.

Penyetujuan tersebut dilakukan melalui ekspose secara virtual yang dihadiri Jampidum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Oharda, Nanang Ibrahim Soleh.

Ekspose juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M. Sunarto, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat (Kobar), Kajari  Pulang Pisau, Kajari Palangkaraya.

Nanang Ibrahim Soleh, mengapresiasi kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kajari Kobar, Kajari Pulang Pisau, Kajari Palangkaraya, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator.

Baca Juga :  Peredaran Sabu Meningkat, Ternyata Asal Sabu Berasal dari Daerah Ini

”Sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, di mana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” ujarnya, Jumat (24/11).

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra mengungkapkan tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, Kejari Pulang Pisau, dan Kejari Palangkaraya.

”Kejari Kobar satu perkara atas nama tersangka TGW yang disangka melanggar ke satu pasal 362 KUH Pidana atau kedua pasal 372 KUH Pidana. Kejari Pulang Pisau satu perkara atas nama tersangka A melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, dan Kejari Palangkaraya atas nama tersangka DRH melanggar pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Prestasi Kafilah FSQ Mura

Dodik menerangkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada  para tersangka dengan pertimbangan.

”Yakni para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” tandasnya.(hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru