Pemerintah Kota Palangka Raya terus menggulirkan upaya untuk mentransformasi kawasan Ponton menjadi wilayah yang lebih potensial, baik dari segi ekonomi maupun pariwisata.
Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen melakukan transformasi sosial dengan mengubah citra Kampung Ponton yang selama ini dikenal negatif.
Wilayah yang sebelumnya kerap disebut sebagai “kampung narkoba” itu, kini tengah diarahkan untuk menjadi kampung wisata yang menarik dan berdaya saing.
Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Arbert Tombak, menetapkan penanganan kawasan Ponton sebagai prioritas utama.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran memastikan komitmennya dalam menjaga kebersihan Kota Palangka Raya. Dalam kunjungan ke kawasan Ponton dan Jalan Kalimantan GG. Bersama pada Senin (6/01/2024), Gubernur menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng telah mengalokasikan anggaran insentif untuk Rukun Tetangga (RT) dengan besaran mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per bulan.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran melakukan blusukan ke kawasan Rindang Banua alias Ponton, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (6/1/2025).
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) membahas hasil kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Rakor ini berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (15/11/2024).
Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mahdi Suryanto terus bekerja keras untuk mengubah stigma negatif terhadap kampung Ponton untuk menjadi destinasi wisata yang menarik. Upaya ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi wisatawan.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah betul-betul serius dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
Pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 25 Oktober 2022, buron terpidana Saleh dinyatakan hilang dan melarikan diri. Hingga akhirnya pada Pada Rabu (4/9) Saleh dibekuk BNN di kediamannya Jalan Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kasus penganiayaan polisi hingga meninggal dunia di Jalan Rindang Banua, memasuki tahapan rekonstruksi. Rekontruksi tersebut dilaksanakan di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (19/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Ananta Erwandhyaksa menyebutkan sebanyak 22 reka adegan dalam kasus pembunuhan polisi tersebut.