Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), menetapkan seorang pemuda berinisial R (18) sebagai tersangka kasus asusila terhadap sejumlah adik kelasnya. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti terkait laporan yang diterima polisi.
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus asusila yang melibatkan korban anak di bawah umur di salah satu lembaga pendidikan di wilayah tersebut.
Tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur N terjadi pada 19 Mei 2023 silam di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Polres Kotim menangkap pelaku Y pada Minggu, 12 Januari 2025 baru-baru ini.
Pemerkosaan dialami oleh korban N berusia 12 Tahun kelas 5 Sekolah Dasar pada bulan Mei 2023 di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. N sempat trauma hingga akhirnya meninggal dunia.
Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) Provinsi Kalimantan Tengah Drs. Walter S. Penyang. Mengapresiasi dan mendukung Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas penanganan kasus tindak pidana asusila, yang melibatkan korban anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.
Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar konferensi pers terkait kasus penemuan mayat bayi di pinggir jalan, tepatnya di Kecamatan Kuala Kuayan, Kabupaten Kotim.
SAMPIT, PROKALTENG.CO - Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba kembali berhasil ditangani oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Usai membekuk para tersangka, Polres Kotim kembali melakukan pemusnahan ratusan barang bukti narkotika, Kamis (19/9).
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus besar dengan mengamankan 130 tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian sawit dan barang bukti mencapai 93 ton.