Bujuk rayu yang dilakukan oleh penyandang disabilitas berinisial IWAS alias Agus Buntung telah membuat belasan orang menjadi korban. Di antara para korban ada yang masih di bawah umur.
Jagat maya diramaikan oleh kasus pemerkosaan dengan tersangka seorang penyandang disabilitas, Agus, pria berusia 21 tahun yang tidak memiliki kedua tangan. Kasus ini mencuri perhatian publik setelah ditetapkannya Agus sebagai tersangka oleh Polda NTB, memicu diskusi hangat di media sosial terkait logika dan fakta di balik kejadian tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa atas Herry Wirawan terkait kasus pencabulan terhadap 13 anak anak dengan vonis hukuman mati
Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat menyatakan protes atas ringannya vonis terhadap oknum polisi pemerkosa mahasiswinya. Fakultas juga menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin
Enam orang pria di Kecamatan Tasik Payawan, Katingan, menjadi terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, salah satu pelaku adalah ayah tiri korban sendiri
Seorang pelajar SMP di Kabupaten Barito Timur (Bartim) terpaksa melayani birahi mantan pacarnya sendiri berkali-kali, setelah diancam foto dan video syurnya akan disebar