Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi Supervisor Kas PDAM Kapuas M Ismail Zulkaido pada sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (10/10).
Mantan Senior Manajer Umum dan Keuangan PDAM Kapuas Nunik Pungkaswati menyebutkan bahwa akibat dari pengeluaran sejumlah uang yang dikeluarkan oleh Mantan Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono atas permintaan Ben, membuat PDAM Kabupaten Kapuas kolaps atau kesulitan keuangan. Sehingga tidak sanggup untuk membayar gaji dan hak pensiun karyawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Senior Manajer Umum Keuangan PDAM Kabupaten Kapuas pada 2019-2023 Nunik Pungkaswati sebagai saksi. Di persidangan kasus dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat.