Kepolisian Resor Bogor mengungkap praktik produksi dan peredaran minyak goreng bermerek Minyakita yang diketahui palsu di sebuah tempat produksi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah mendapati sejumlah temuan dugaan kecurangan dalam distribusi MinyaKita di masyarakat. Tidak hanya takaran yang kurang dari semestinya, mereka juga mendapati MinyaKita palsu beredar luas.
Penarikan produk Minyakita kemasan 1 liter dari pasaran dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri.
Langkah ini diambil usai ditemukan praktik pengurangan takaran oleh salah satu perusahaan yang memproduksi minyak subsidi tersebut.
Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menemukan kecurangan dalam distribusi MinyaKita di pasaran. Mereka juga sudah mendatangi tempat produksi MinyaKita tersebut di bilangan Depok, Jawa Barat (Jabar). Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan ratusan botol MinyaKita siap edar.
Harga MinyaKita terus meroket di berbagai daerah, bahkan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter. Di beberapa wilayah, harga minyak goreng bersubsidi ini bahkan sudah mendekati Rp 20 ribu per liter.