27.5 C
Jakarta
Saturday, March 22, 2025

Praktek Licik Pabrik Minyakita Palsu Terbongkar, Segini Keuntungan per Bulan

PROKALTENG.CO-Kepolisian Resor Bogor mengungkap praktik produksi dan peredaran minyak goreng bermerek Minyakita yang diketahui palsu di sebuah tempat produksi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa pengelola tempat produksi tersebut memperoleh minyak goreng curah dari berbagai tempat. Selanjutnya, minyak goreng tersebut dikemas ulang menggunakan kemasan plastik yang menyerupai produk Minyakita resmi.

“Minyak goreng ini dikemas tanpa mencantumkan berat bersih dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Volumenya tidak mencapai satu liter, tetapi tetap dijual seharga Rp 15.600 per liter di pasaran, sehingga harga jualnya kepada konsumen bisa mencapai Rp 18.000,” kata Rio dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Senin (10/3/2025).

Baca Juga :  Tak hanya Takaran Kurang, Satgas Pangan Juga Temukan MinyaKita Palsu

Menurut Rio, pihaknya tengah mendalami modus yang digunakan pelaku, termasuk pengurangan takaran yang dilakukan dengan mengemas minyak curah menggunakan kemasan plastik menyerupai Minyakita.

Wakil Kepala Polres Bogor, Komisaris Polisi Rizka Fadhila, menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi dan menetapkan satu orang tersangka berinisial TRM, yang merupakan pengelola tempat produksi tersebut.

“Dalam sehari, tempat produksi ini mampu menghasilkan sekitar 8 ton minyak goreng curah yang dikemas ulang menjadi 10.500 pack Minyakita palsu,” kata Rizka.

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mesin pengepak minyak, delapan tangki berkapasitas satu liter, empat drum plastik berwarna biru, dan sekitar 400 kemasan minyak goreng siap edar.

Baca Juga :  MinyaKita Melonjak! Harga di Sejumlah Daerah Lampaui HET

“Dari hasil pemeriksaan, keuntungan yang diperoleh dari produksi Minyakita palsu ini bisa mencapai Rp 600 juta setiap bulan,” ujar Rizka.

Akibat perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 68 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana maksimalnya adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. (fjr)

PROKALTENG.CO-Kepolisian Resor Bogor mengungkap praktik produksi dan peredaran minyak goreng bermerek Minyakita yang diketahui palsu di sebuah tempat produksi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa pengelola tempat produksi tersebut memperoleh minyak goreng curah dari berbagai tempat. Selanjutnya, minyak goreng tersebut dikemas ulang menggunakan kemasan plastik yang menyerupai produk Minyakita resmi.

“Minyak goreng ini dikemas tanpa mencantumkan berat bersih dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Volumenya tidak mencapai satu liter, tetapi tetap dijual seharga Rp 15.600 per liter di pasaran, sehingga harga jualnya kepada konsumen bisa mencapai Rp 18.000,” kata Rio dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Senin (10/3/2025).

Baca Juga :  Tak hanya Takaran Kurang, Satgas Pangan Juga Temukan MinyaKita Palsu

Menurut Rio, pihaknya tengah mendalami modus yang digunakan pelaku, termasuk pengurangan takaran yang dilakukan dengan mengemas minyak curah menggunakan kemasan plastik menyerupai Minyakita.

Wakil Kepala Polres Bogor, Komisaris Polisi Rizka Fadhila, menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi dan menetapkan satu orang tersangka berinisial TRM, yang merupakan pengelola tempat produksi tersebut.

“Dalam sehari, tempat produksi ini mampu menghasilkan sekitar 8 ton minyak goreng curah yang dikemas ulang menjadi 10.500 pack Minyakita palsu,” kata Rizka.

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mesin pengepak minyak, delapan tangki berkapasitas satu liter, empat drum plastik berwarna biru, dan sekitar 400 kemasan minyak goreng siap edar.

Baca Juga :  MinyaKita Melonjak! Harga di Sejumlah Daerah Lampaui HET

“Dari hasil pemeriksaan, keuntungan yang diperoleh dari produksi Minyakita palsu ini bisa mencapai Rp 600 juta setiap bulan,” ujar Rizka.

Akibat perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 68 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana maksimalnya adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. (fjr)

Terpopuler

Artikel Terbaru