Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Samsuden alias Ajis, warga Desa Bukit Jaya, Lamandau, karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya sendiri.
Pelaku pembunuhan montir di bengkel motor Jalan Tjilik Riwut Km 11 Palangka Raya diamankan polisi setelah tidak melarikan diri dan justru meminta warga melapor. Motif pembunuhan masih didalami aparat.