Para terdakwa diduga beraksi dengan modus menyamar sebagai teknisi untuk mengambil 24 baterai tower. Aksi tersebut menyebabkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan pelaku.Sementara itu, kondisi korban masih belum stabil sehingga belum bisa dimintai keterangan secara maksimal.
Terdakwa kasus curanmor yang sempat viral karena mengacungkan parang saat penangkapan akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik.