Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Kepala Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Rensi Sitorus (RS) masih didalami pengetahuannya soal dugaan penerimaan suap oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak praperadilan yang dilayangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Mengingat, putusan praperadilan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (12/11).
Tiga proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel yang bermasalah saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu, dipastikan kontrak kerjanya diputus secara hukum. Ini hasil dari koordinasi antara Inspektorat Kalsel, Biro Hukum Setdaprov Kalsel bersama Dinas PUPR Kalsel.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, Kemendagri telah menerima informasi mengenai Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin yang melarikan diri usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Bima mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin ke sejumlah lokasi namun belum ditemukan. Paman Birin tidak diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin). Surat penangkapan itu diterbitkan setelah penyidik KPK tidak menemukan keberadaan Sahbirin Noor. Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor.
Dalam upaya memperkuat komitmen anti-korupsi dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mengadakan sosialisasi anti-korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melakukan penahanan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugan suap proyek pada Dinas PUPR Kalimantan Selatan. KPK menegaskan, tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), salah satunya Direktur PT CV Bangun Benua, Khairusy Ramadhan. Pemeriksaan dilakukan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu 30 Oktober 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin.Â
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024 di BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.