27.8 C
Jakarta
Sunday, December 8, 2024

KPK Optimistis PN Jaksel Tolak Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak praperadilan yang dilayangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Mengingat, putusan praperadilan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (12/11).

“Menjelang sidang putusan praperadilan dengan pemohon tersangka SHB Gubernur Kalimantan Selatan, KPK meyakini Hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini, serta mendukung proses hukum yang telah berjalan di KPK,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan.

Tessa juga memastikan, masyarakat akan memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi, untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pengoptimalan asset recovery.

“Terlebih perkara yang bermula kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada beberapa proyek pengadaan ini, berdampak langsung terhadap kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat,” tegas Tessa.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Diminta KPK Tingkatkan Skor MCP

Dalam kasusnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025.

Sebagai penerima masing-masing Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), dan Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).

Juga Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan/atau pasal 12 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Berantas Korupsi Terintegrasi, DPRD Kalteng Gelar Rakor bersama KPK

Sedangkan sebagai pemberi yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak praperadilan yang dilayangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Mengingat, putusan praperadilan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (12/11).

“Menjelang sidang putusan praperadilan dengan pemohon tersangka SHB Gubernur Kalimantan Selatan, KPK meyakini Hakim akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara ini, serta mendukung proses hukum yang telah berjalan di KPK,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan.

Tessa juga memastikan, masyarakat akan memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi, untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pengoptimalan asset recovery.

“Terlebih perkara yang bermula kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada beberapa proyek pengadaan ini, berdampak langsung terhadap kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat,” tegas Tessa.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Diminta KPK Tingkatkan Skor MCP

Dalam kasusnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025.

Sebagai penerima masing-masing Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), dan Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).

Juga Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan/atau pasal 12 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Berantas Korupsi Terintegrasi, DPRD Kalteng Gelar Rakor bersama KPK

Sedangkan sebagai pemberi yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru