34 C
Jakarta
Saturday, May 4, 2024

Berantas Korupsi Terintegrasi, DPRD Kalteng Gelar Rakor bersama KPK

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (24/4) kemarin.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno. Dia menilai sangat penting dalam menjalin sinergi yang terintegrasi bersama pihak terkait, agar Kalteng bebas korupsi.

“Terimakasih untuk terselenggaranya rapat ini. Karena sangat baik dalam sinergitas antara legislatif dan eksekutif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa korupsi,” kata Wiyatno.

Sementara itu, perwakilan KPK RI, Irawati menyampaikan peran DPRD dalam upaya pencegahan korupsi sangat vital, berkaitan dengan perencanaan dan pengangaran APBD.

Pasalnya, masih ada ditemukan di daerah-daerah Indonesia perencanaan dan penganggaran tidak sesuai sasaran dan berulang. Sehingga menimbulkan potensi kerentanan korupsi.

Baca Juga :  Legislator Kalteng Usulkan Agar Vaksinasi Gratis Sampai Dosis 3

“Mungkin bapak ibu tidak percaya, KPK menjumpai Pokmas dengan nama Doraemon sampai Topi Miring. Masih kita temukan, perencanaan penganggaran kadang tidak sesuai. Biasanya pengulangan,” jelas Irawati.

Dia menjelaskan Monitoring Center for Prevention (MCP) di Kalteng cukup bagus. Hampir semua daerah Kabupaten Kota meningkat cukup tajam, dari tahun 2021 sampai 2023, sekarang nilainya sudah rata-rata di atas nilai 80. Walaupun masih ada yang di bawah, tapi sudah mendekati nilai 80.

Namun Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kalteng merosot perlu perbaikan bersama. Hal itu menjadi alarm semua pihak terkait di pemerintahan agar tak macam-macam dengan uang rakyat jika tak mau menggunakan rompi KPK alias tersangka kasus korupsi.

Baca Juga :  Soal Penerapan Sistem Pemilu, KPU Diminta Tegas

Data disebutkan, Anggota DPR dan DPRD urutan ke-2 kasus korupsi. Urutan ke-1 yakni pihak swasta. Kasus penyuapan, pengadaan barang dan jasa, penyalah gunaan anggaran. Melalui modus operandi, penetepan APBD dan perubahan APBD, penyusunan regulasi, titipan menguntungkan pihak lain.

Lalu, modus bantuan sosial dan hibah tidak sesuai kriteria atau sasaran, Intervensi proyek, barang dan jasa dengan persekongkolan para oknum, hingga perjalanan dinas fiktif. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (24/4) kemarin.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno. Dia menilai sangat penting dalam menjalin sinergi yang terintegrasi bersama pihak terkait, agar Kalteng bebas korupsi.

“Terimakasih untuk terselenggaranya rapat ini. Karena sangat baik dalam sinergitas antara legislatif dan eksekutif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa korupsi,” kata Wiyatno.

Sementara itu, perwakilan KPK RI, Irawati menyampaikan peran DPRD dalam upaya pencegahan korupsi sangat vital, berkaitan dengan perencanaan dan pengangaran APBD.

Pasalnya, masih ada ditemukan di daerah-daerah Indonesia perencanaan dan penganggaran tidak sesuai sasaran dan berulang. Sehingga menimbulkan potensi kerentanan korupsi.

Baca Juga :  Legislator Kalteng Usulkan Agar Vaksinasi Gratis Sampai Dosis 3

“Mungkin bapak ibu tidak percaya, KPK menjumpai Pokmas dengan nama Doraemon sampai Topi Miring. Masih kita temukan, perencanaan penganggaran kadang tidak sesuai. Biasanya pengulangan,” jelas Irawati.

Dia menjelaskan Monitoring Center for Prevention (MCP) di Kalteng cukup bagus. Hampir semua daerah Kabupaten Kota meningkat cukup tajam, dari tahun 2021 sampai 2023, sekarang nilainya sudah rata-rata di atas nilai 80. Walaupun masih ada yang di bawah, tapi sudah mendekati nilai 80.

Namun Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kalteng merosot perlu perbaikan bersama. Hal itu menjadi alarm semua pihak terkait di pemerintahan agar tak macam-macam dengan uang rakyat jika tak mau menggunakan rompi KPK alias tersangka kasus korupsi.

Baca Juga :  Soal Penerapan Sistem Pemilu, KPU Diminta Tegas

Data disebutkan, Anggota DPR dan DPRD urutan ke-2 kasus korupsi. Urutan ke-1 yakni pihak swasta. Kasus penyuapan, pengadaan barang dan jasa, penyalah gunaan anggaran. Melalui modus operandi, penetepan APBD dan perubahan APBD, penyusunan regulasi, titipan menguntungkan pihak lain.

Lalu, modus bantuan sosial dan hibah tidak sesuai kriteria atau sasaran, Intervensi proyek, barang dan jasa dengan persekongkolan para oknum, hingga perjalanan dinas fiktif. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru