PROKALTENG.CO-Teka-teki mengenai kepemilikan de’Clan Signature Cafe di Jakarta Selatan yang baru saja digeledah tim gabungan Polri akhirnya direspons oleh pihak kepolisian.
Kafe tersebut tengah menjadi sorotan publik setelah petugas menemukan brankas rahasia berisi tumpukan uang tunai senilai hampir Rp60 miliar.
Di tengah jalannya penyidikan, beredar kabar yang mengaitkan tempat usaha tersebut dengan sosok pejabat tinggi kejaksaan. Muncul informasi yang menyebutkan diduga bahwa owner atau pemilik kafe restoran de’Clan adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Merespons rumor yang beredar luas tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, memberikan jawaban berkait kepemilikan kafe. Pihaknya menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi informasi tersebut.
“Info dari mana? Silakan tanyakan sama yang bersangkutan. Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto saat dikonfirmasi oleh awak media terkait isu kepemilikan Jampidsus tersebut, Rabu (8/7) malam.
Penggeledahan Lantai Dua dan Brankas Seukuran Kamar
Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan intensif pada area lantai dua kafe yang difungsikan sebagai kantor. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah ruangan khusus terselubung di balik kompartemen lemari.
“Ternyata brankas itu dibuka dengan luas lebih kurang 2×1 meter, artinya ini sebesar kamar lah yang untuk penyimpanan dokumen dan uang-uang tadi,” ungkap Budi.
Saat ini, pihak kepolisian menetapkan status status quo pada lantai dua kafe serta sebuah money changer yang turut digeledah untuk kepentingan penyidikan dugaan pencucian uang. Kendati demikian, polisi tetap mengizinkan manajemen kafe untuk menjalankan operasional bisnis di lantai satu secara normal.
PROKALTENG.CO-Teka-teki mengenai kepemilikan de’Clan Signature Cafe di Jakarta Selatan yang baru saja digeledah tim gabungan Polri akhirnya direspons oleh pihak kepolisian.
Kafe tersebut tengah menjadi sorotan publik setelah petugas menemukan brankas rahasia berisi tumpukan uang tunai senilai hampir Rp60 miliar.
Di tengah jalannya penyidikan, beredar kabar yang mengaitkan tempat usaha tersebut dengan sosok pejabat tinggi kejaksaan. Muncul informasi yang menyebutkan diduga bahwa owner atau pemilik kafe restoran de’Clan adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Merespons rumor yang beredar luas tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, memberikan jawaban berkait kepemilikan kafe. Pihaknya menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi informasi tersebut.
“Info dari mana? Silakan tanyakan sama yang bersangkutan. Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto saat dikonfirmasi oleh awak media terkait isu kepemilikan Jampidsus tersebut, Rabu (8/7) malam.
Penggeledahan Lantai Dua dan Brankas Seukuran Kamar
Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan intensif pada area lantai dua kafe yang difungsikan sebagai kantor. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah ruangan khusus terselubung di balik kompartemen lemari.
“Ternyata brankas itu dibuka dengan luas lebih kurang 2×1 meter, artinya ini sebesar kamar lah yang untuk penyimpanan dokumen dan uang-uang tadi,” ungkap Budi.
Saat ini, pihak kepolisian menetapkan status status quo pada lantai dua kafe serta sebuah money changer yang turut digeledah untuk kepentingan penyidikan dugaan pencucian uang. Kendati demikian, polisi tetap mengizinkan manajemen kafe untuk menjalankan operasional bisnis di lantai satu secara normal.