26.5 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Gubernur Kalsel Paman Birin Menghilang, KPK Terbitkan Surat Penangkapan

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin). Surat penangkapan itu diterbitkan setelah penyidik KPK tidak menemukan keberadaan Sahbirin Noor. Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor.

Dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK menyatakan tidak mengetahui keberadaan Sahbirin Noor. “Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Nia mengaku, KPK tengah mencari keberadaan Sahbirin Noor. Pria yang karib disapa Paman Birin itu telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” tegas Nia.

Baca Juga :  Gara-gara Persoalan Ini, Peserta CPNS Cemas dan Panik

Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor didasari kecukupan dua alat bukti. Tak hanya itu, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak yang keterangannya berkaitan dengan alat bukti.

“Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo,” tegasnya.

Terpisah, dalam upaya mencari keberadaan Sahbirin Noor, penyidik KPK juga telah memeriksa lima orang saksi. Mereka diperiksa di kantor BPKP, Kalsel hari ini.

Adapun, kelima orang saksi itu yakni pegawai negeri sipil pada Pemprov Kalsel, Gusti Muhammad Insani Rahman; pramusaji kediaman gubernur, Ismail; Kabag Protokol Pemprov Kalimantan Selatan, Rensi Sitorus; swasta, Hamdani; Ketua RT001/RW 001 Keramat, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Muhammad Sukini. Kelima saksi itu didalami terkait keberadaan Sahbirin Noor.

“Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka GUB saat ini,” ucap tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo

Baca Juga :  Sugianto: Jangan Sampai Ada Pengungsi yang Sakit di Posko

Dalam kasusnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi yakni, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin). Surat penangkapan itu diterbitkan setelah penyidik KPK tidak menemukan keberadaan Sahbirin Noor. Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor.

Dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK menyatakan tidak mengetahui keberadaan Sahbirin Noor. “Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Nia mengaku, KPK tengah mencari keberadaan Sahbirin Noor. Pria yang karib disapa Paman Birin itu telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” tegas Nia.

Baca Juga :  Gara-gara Persoalan Ini, Peserta CPNS Cemas dan Panik

Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor didasari kecukupan dua alat bukti. Tak hanya itu, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak yang keterangannya berkaitan dengan alat bukti.

“Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo,” tegasnya.

Terpisah, dalam upaya mencari keberadaan Sahbirin Noor, penyidik KPK juga telah memeriksa lima orang saksi. Mereka diperiksa di kantor BPKP, Kalsel hari ini.

Adapun, kelima orang saksi itu yakni pegawai negeri sipil pada Pemprov Kalsel, Gusti Muhammad Insani Rahman; pramusaji kediaman gubernur, Ismail; Kabag Protokol Pemprov Kalimantan Selatan, Rensi Sitorus; swasta, Hamdani; Ketua RT001/RW 001 Keramat, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Muhammad Sukini. Kelima saksi itu didalami terkait keberadaan Sahbirin Noor.

“Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka GUB saat ini,” ucap tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo

Baca Juga :  Sugianto: Jangan Sampai Ada Pengungsi yang Sakit di Posko

Dalam kasusnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi yakni, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru