Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau melakukan penindakan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm. Terlebih kepada mereka yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrik, Jum'at (4/10/2024).
Satlantas Polresta Palangka Raya terus menanggulangi maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pihaknya memaksa bertindak tegas terhadap kendaraan yang terbukti berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Langkah itu dilakukan di pos polisi (pospol) Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Minggu (18/8/2024).
Satlantas Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng terus berupaya mengantisipasi adanya aksi balapan liar (bali). Tak hanya itu saja, pihak polisi juga menindak tegas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di sepeda motor.
Penggunaan knalpot brong pada kendaraan masih menjadi salah satu keluhan utama masyarakat di Kabupaten Lamandau.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau terus menerima laporan terkait gangguan suara bising dari knalpot tidak standar tersebut.
Polresta Palangkaraya melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) secara konsisten menggiatkan patroli simpatik guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) di kota setempat. Terbukti, pihaknya terus melakukan patroli di sejumlah ruas jalan Kota Palangkaraya, Selasa (27/2/2024).
Polresta Palangkaraya terus memberikan edukasi larangan penggunaan knalpot yang bukan standar atau tak sesuai dengan spesifikasi teknis kepada beberapa komunitas motor di Kota Palangka Raya, Minggu (28/1/2024). Kegiatan edukasi ini dipimpin langsung oleh Kasatlantas, Kompol Salahiddin.
Kodam XIII Merdeka merilis pernyataan terkait peristiwa ricuh di depan Makodam, yang dipicu knalpot brong oknum rombongan pengiring jenazah yang mabuk, Jumat (5/1/2024) sore kemarin.
Unit Lantas Polsek Pahandut, Polresta Palangkaraya terus gencar menertibkan penggunaan knalpot tak standar (brong) yang berkeliaran di Kota Palangkaraya. Terbukti, Selasa, (19/12/2023) kemarin, seorang siswa sekolah berinisial Y harus berhadapan dengan polisi lantaran menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Dia diamankan saat melintas di Jalan Diponegoro, Kota Palangkaraya.