30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Masih Berani Pakai Knalpot Brong? Siap-siap Hadapi Satlantas

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangkaraya melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) secara konsisten menggiatkan patroli simpatik guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) di kota setempat. Terbukti, pihaknya terus melakukan patroli di sejumlah ruas jalan Kota Palangkaraya, Selasa (27/2/2024).

“Kegiatan patroli ini dilaksanakan oleh Personel Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polresta Palangkaraya. Pada hari ini, kami berpatroli ke sejumlah ruas jalan di Kota Palangkaraya dengan menyasar para pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ungkap Aiptu Surya Mardani.

Dia menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar yang berlaku.

Baca Juga :  Dua Kali Kebakaran Menimpa Keluarga Ini

“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, sejumlah pengguna knalpot brong kami berikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kami lakukan pemusnahan,” tandasnya. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangkaraya melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) secara konsisten menggiatkan patroli simpatik guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) di kota setempat. Terbukti, pihaknya terus melakukan patroli di sejumlah ruas jalan Kota Palangkaraya, Selasa (27/2/2024).

“Kegiatan patroli ini dilaksanakan oleh Personel Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polresta Palangkaraya. Pada hari ini, kami berpatroli ke sejumlah ruas jalan di Kota Palangkaraya dengan menyasar para pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ungkap Aiptu Surya Mardani.

Dia menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar yang berlaku.

Baca Juga :  Dua Kali Kebakaran Menimpa Keluarga Ini

“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, sejumlah pengguna knalpot brong kami berikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kami lakukan pemusnahan,” tandasnya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru