27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Gaungkan Larangan Knalpot Tak Standar, Satlantas Sambangi Komunitas Motor

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangkaraya terus memberikan edukasi larangan penggunaan knalpot yang bukan standar atau tak sesuai dengan spesifikasi teknis kepada beberapa komunitas motor di Kota Palangka Raya, Minggu (28/1/2024). Kegiatan edukasi ini dipimpin langsung oleh Kasatlantas, Kompol Salahiddin.

“Larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis ini kembali kita edukasikan kepada masyarakat Kota Palangka Raya. Di antaranya yakni kepada komunitas motor PCX yang pada hari ini akan melakukan kegiatan rolling city,” ungkapnya.

Kompol Salahiddin menjelaskan, larangan penggunaan knalpot tersebut, telah ditegakkan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya pada Pasal 285 ayat 1.

Baca Juga :  Kedapatan Bolos Sekolah, 30 Siswa Diangkut Satpol PP

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000,”ujarnya.

Berdasarkan pasal tersebut, menurutnya maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga dianggap melanggar aturan lalu lintas. Ini mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019.

“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya ketertiban dan kenyamanan lalu lintas dan lingkungan. Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sangatlah mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas, sebagaimana aduan yang kita terima dari masyarakat selama ini,” jelasnya seraya mengajak masyarakat untuk menyebarkan edukasi ini kepada orang-orang di sekitarnya. (*jef/hnd)

Baca Juga :  Bank Kalteng akan Salurkan CSR Pertanian

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangkaraya terus memberikan edukasi larangan penggunaan knalpot yang bukan standar atau tak sesuai dengan spesifikasi teknis kepada beberapa komunitas motor di Kota Palangka Raya, Minggu (28/1/2024). Kegiatan edukasi ini dipimpin langsung oleh Kasatlantas, Kompol Salahiddin.

“Larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis ini kembali kita edukasikan kepada masyarakat Kota Palangka Raya. Di antaranya yakni kepada komunitas motor PCX yang pada hari ini akan melakukan kegiatan rolling city,” ungkapnya.

Kompol Salahiddin menjelaskan, larangan penggunaan knalpot tersebut, telah ditegakkan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya pada Pasal 285 ayat 1.

Baca Juga :  Kedapatan Bolos Sekolah, 30 Siswa Diangkut Satpol PP

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000,”ujarnya.

Berdasarkan pasal tersebut, menurutnya maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga dianggap melanggar aturan lalu lintas. Ini mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019.

“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya ketertiban dan kenyamanan lalu lintas dan lingkungan. Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sangatlah mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas, sebagaimana aduan yang kita terima dari masyarakat selama ini,” jelasnya seraya mengajak masyarakat untuk menyebarkan edukasi ini kepada orang-orang di sekitarnya. (*jef/hnd)

Baca Juga :  Bank Kalteng akan Salurkan CSR Pertanian

Terpopuler

Artikel Terbaru