Kepala Seksi Penerangan Hukum, (Kasi Penkum) Dodik mahendra mengatakan kasus yang diselesaikan berdasarkan Restorative Justice tersebut dari Kepala dari Kejaksaan Negeri Kapuas.
Pathor mengungkapkan pihaknya mendapatkan penawaran bantuan dari pihak Polda, BNN dalam proses pencarian terpidana Saleh. Namun demikian, ia mengaku masih bisa menyelesaikan pencarian terpidana secara sendiri.
Belum dieksekusinya putusan terhadap kasus narkotika di Jalan Rindang Banua, Salihin alias saleh, membuat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan terpidana Saleh menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman mengaku telah mengajukan terpidana narkotika Saleh menjadi DPO.