Diperiksa 13 Jam, Kadis ESDM Bungkam Saat Digiring ke Mobil Tahanan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Diperiksa selama 13 jam oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Vent Chrisway (VC) memilih bungkam saat digiring ke mobil tahanan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya yang disebut merugikan negara lebih dari Rp1,3 triliun.

Pantauan di lokasi, Kamis malam (11/12/2025), VC keluar dari gedung Kejati Kalteng mengenakan rompi tahanan merah setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga 22.30 WIB.

Awak media yang sudah menunggu langsung menghujani pertanyaan soal dugaan keterlibatan, aliran dana, hingga perannya dalam penerbitan RKAB.

“Pak, apakah merasa terlibat? Ada terima uang, Pak? Tanggapannya bagaimana?” tanya sejumlah wartawan.

Baca Juga :  Penyebab Kebakaran Rumah di Ramin Belum Diketahui

Namun VC sama sekali tidak menjawab. Ia hanya berjalan menunduk, dikawal ketat petugas keamanan dan TNI, menerobos kerumunan jurnalis hingga masuk ke mobil tahanan berwarna hijau tanpa satu kata pun keluar dari mulutnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyu Eko Husodo, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Electronic money exchangers listing

VC diduga melakukan tindak pidana saat menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara hingga Kepala Dinas ESDM pada periode 2020–2025.

“Perbuatan tersangka VC adalah memberikan persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) kepada PT Investasi Mandiri tahun 2020 sampai 2025 yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Wahyu.

Ia juga menyebut adanya dugaan aliran dana kepada VC.

Baca Juga :  Rojikinnor-Vina Janji Bawa Palangka Raya Sejajar dengan Ibu Kota Provinsi Lain

“Diduga menerima pemberian atau janji terkait jabatannya dalam penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP PT Investasi Mandiri,” ujarnya.

Ketika ditanya jumlah uang yang diterima, pihak Kejaksaan menjelaskan masih mendalami bukti-bukti.

Selain VC, Kejati juga menahan HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri. HS diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan melakukan penjualan zirkon secara ilegal, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Kerugian negara masih dihitung BPKP Pusat, diperkirakan sekitar Rp1 triliun hingga Rp1,3 triliun,” ungkap Wahyu.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangkaraya selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Diperiksa selama 13 jam oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Vent Chrisway (VC) memilih bungkam saat digiring ke mobil tahanan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya yang disebut merugikan negara lebih dari Rp1,3 triliun.

Pantauan di lokasi, Kamis malam (11/12/2025), VC keluar dari gedung Kejati Kalteng mengenakan rompi tahanan merah setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga 22.30 WIB.

Electronic money exchangers listing

Awak media yang sudah menunggu langsung menghujani pertanyaan soal dugaan keterlibatan, aliran dana, hingga perannya dalam penerbitan RKAB.

“Pak, apakah merasa terlibat? Ada terima uang, Pak? Tanggapannya bagaimana?” tanya sejumlah wartawan.

Baca Juga :  Penyebab Kebakaran Rumah di Ramin Belum Diketahui

Namun VC sama sekali tidak menjawab. Ia hanya berjalan menunduk, dikawal ketat petugas keamanan dan TNI, menerobos kerumunan jurnalis hingga masuk ke mobil tahanan berwarna hijau tanpa satu kata pun keluar dari mulutnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyu Eko Husodo, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

VC diduga melakukan tindak pidana saat menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara hingga Kepala Dinas ESDM pada periode 2020–2025.

“Perbuatan tersangka VC adalah memberikan persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) kepada PT Investasi Mandiri tahun 2020 sampai 2025 yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Wahyu.

Ia juga menyebut adanya dugaan aliran dana kepada VC.

Baca Juga :  Rojikinnor-Vina Janji Bawa Palangka Raya Sejajar dengan Ibu Kota Provinsi Lain

“Diduga menerima pemberian atau janji terkait jabatannya dalam penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP PT Investasi Mandiri,” ujarnya.

Ketika ditanya jumlah uang yang diterima, pihak Kejaksaan menjelaskan masih mendalami bukti-bukti.

Selain VC, Kejati juga menahan HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri. HS diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan melakukan penjualan zirkon secara ilegal, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Kerugian negara masih dihitung BPKP Pusat, diperkirakan sekitar Rp1 triliun hingga Rp1,3 triliun,” ungkap Wahyu.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangkaraya selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru