Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair 8 bulan kurungan. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau, Shaefi Wirawan Orient usai sidang yang digelar secara tertutup, Senin 15 Januari .
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO - Dalam rangka melakukan pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, baik Pemilu atau Pemilu Kepala daerah, Kejaksaan RI telah membentuk Posko Pemilu yang berkedudukan di pusat dan daerah.
Sekitar 50 orang anggota organisasi masyarakat (Ormas) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau. Untuk mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi proyek peningkatan Sumber Air Bersih (SAB) di Desa Kahingai.