NANGA BULIK, PROKALTENG.CO - Dalam rangka melakukan pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, baik Pemilu atau Pemilu Kepala daerah, Kejaksaan RI telah membentuk Posko Pemilu yang berkedudukan di pusat dan daerah.
Sekitar 50 orang anggota organisasi masyarakat (Ormas) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau. Untuk mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi proyek peningkatan Sumber Air Bersih (SAB) di Desa Kahingai.