Seorang pria berinisial RK (21), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, ditangkap oleh Polsek Murung Pudak atas dugaan pencurian sepeda jenis road bike pada Minggu malam, 3 November 2024.
Mengaku lantaran terlilit hutang, seorang pria berinisial MA alias A (33) harus nekat mencuri rokok untuk dijual kembali. Tak tanggung-tanggung, rokok yang dicuri tersebut berjumlah ratusan bungkus dengan nilai 240 juta. Namun aksinya itu terbongkar dan diamankan pihak polisi di Polsek Pahandut.
Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangkaraya, mengamankan seorang pemuda berinisial B (21) yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian.
“Tersangka, kita amankan akibat diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian 3 unit HP milik korban atas nama Mudzaki (22) yang merupakan warga di kawasan Jalan Ahmad Yani Gang Sepakat,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar Jumat (4/8).
Kawanan pencuri beraksi di Kelurahan Bahaur Basantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Kejadian pada Minggu (24/4/2022) itu, menimpa M Hasan, pemilik Kios Hasan di desa tersebut.