Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap empat pelaku penadah hasil curian sepeda motor yang terjadi dalam rentang waktu Juni tahun 2022 hingga Maret tahun 2024. Prestasi pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada rilis yang digelar di Mapolresta Palangkaraya, Senin sore, (18/3/2024).
Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng menggelar rilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2024. Kegiatan rilis kasus tersebut, digelar di Mapolresta Palangkaraya, Senin sore, (18/3/2024).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Mathius Nababan mengimbau masyarakat untuk waspada kasus pencurian motor (curanmor).
Perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Terdakwa Inisial HT, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 8 bulan penjara. Di persidangan, terdakwa mengaku niat mencuri muncul ketika dirinya melihat sepeda motor terparkir beserta kunci kontak masih menempel.
Sebuah cuplikan rekaman gambar memperlihatkan aksi nekat dua orang pencuri motor. Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di tempat kosan (barak), Senin (18/12/2023) dini hari.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangkaraya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Pengungkapan kasus tersebut digelar di Kantor Jatanras Polresta Palangkaraya, Senin (17/7).
Seorang pria berinisial AA (24) di Kabupaten Seruyan ini, tidak bisa berkutik setelah aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya tidak berjalan mulus alias kandas di tengah jalan.
Tersangka Roni (29) warga Desa Tambak Bajai RT/RW, 002/000 Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, akhirnya tak berkutik setelah diamankan oleh tim gabungan.