Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya akhirnya menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni di ruangan sidang PT Palangkaraya, Kamis (25/1).
Sidang putusan banding terhadap terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, Ary Egahni yang diagendakan, Kamis (18/1/2024) ditunda. Penundaan kembali dilakukan sampai pekan depan. Humas Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya Ajidinnor mengungkapkan, sidang yang digelar Kamis (18/1/2024) ini, mengagendakan sidang musyawarah awal.
Persidangan putusan banding mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni segera digelar. Amar putusan itu rencananya akan dibacakan pada 18 Januari 2024 di ruang sidang Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Ajidinnor mengatakan berkas perkara banding kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tersebut telah diterima pada 4 Januari 2024 lalu. Tim majelis hakim juga sudah ditunjuk. Hingga saat ini prosesnya masih terus berjalan.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya mengungkap keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam putusan kasus korupsi Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni.
Momen tak terduga dan penuh haru mewarnai putusan sidang kasus dugaan korupsi terhadap mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara kepada mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni. Mereka berdua dijatuhi vonis yang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) melakukan aksi menuntut keadilan untuk tokoh Dayak Ben Brahim dan Ary Eghani di Pengadilan Negeri Palangkaraya Jalan Diponegoro No. 21 pada pada Kamis pagi, (7/12/2023).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Polresta Palangkaraya kerahkan sekitar 60 personel untuk mengamankan jalannya aksi Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) tuntut bebaskan Ben Ary di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Kamis pagi, (21/11/2023).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mengenai perbedaan tuntutan pidana penjara terhadap Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungapkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan mengajukan tuntutan terhadap mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni.