Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dengan peraturan Undang-undang No.5 Tahun 2014. Tentang Aparatur Sipil Negara, secara norma dan etika. Bahkan ASN bukan hanya diatur di tempat tugas dan menjalankan tugas, tetapi ASN juga diatur bagaimana tata kehidupannya di tengah-tengah masyarakat menjadi contoh yang baik.
Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Lamandau, M Irwansyah, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau, untuk tidak menambah libur lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negera (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke- 13 melalui PP Nomor 14/2024 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo beberapa hari yang lalu.
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Memasuki bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melakukan penyesuaian jam kerja untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga kontrak.