Seorang anak di bawah umur kini harus berurusan dengan hukum, karena telah melakukan persetubuhan (Pencabulan) kepada anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Seorang kakek Inisial J (69), bukannya mendekatkan diri kepada Tuhan tapi malah berbuat dosa diusianya yang senja. Pasalnya, kakek ini tega menyetubuhi gadis di bawah umur berusia tujuh tahun yang merupakan tetangganya sendiri, peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Seorang Pria di Lamandau kasus pencabulan asusila persetubuhan terhadap anak di bawah umur, JL (22), hanya bisa pasrah saat dijatuhkan vonis 7 tahun penjara.
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO - Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Rumah Kosong yang berada di wilayah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA, 24, karena diduga menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Pelaku melaksanakan praktik prostitusi ini melalui media sosial.
Satreskrim Polres Kapuas berhasil membekuk tersangka Rahman Irfansyah alias Entong (24), warga Desa Sei teras Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.