26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Indonesia Pakai Enam Jenis Vaksin

PELAKSANAAN vaksinasi
untuk mengendalikan virus korona di Indonesia masih menunggu persetujuan
darurat oleh Badan Penyelenggara Obat dan Makanan (BPOM). Karena itu
ditargetkan kuartal I tahun 2021 pelaksanaan vaksinasi akan dimulai. Pada 3
Desember 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan 6 jenis
vaksin dari berbagai perusahaan di dunia yang akan dipakai di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi
Covid-19. Menteri Terawan menetapkan 6 jenis vaksin Covid-19 yang akan
digunakan adalah yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca,
China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer
Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

’’Ini sebagai jenis
vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia,’’
katanya dalam surat Keputusan Menteri bertanggal 3 Desember 2020. Jenis vaksin
sebagaimana dimaksud merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji
klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.

Baca Juga :  Satu Rumah dengan Pasien Covid-19, Mengapa Bisa Tak Tertular?

Penggunaan vaksin untuk
pelaksanaan vaksinasi Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin Edar
atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization)
dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menteri Kesehatan dapat
melakukan perubahan jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam
berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional
(Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan memperhatikan
pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pengadaan
vaksin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 dilakukan untuk kebutuhan
pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh Menteri Kesehatan.

Lalu untuk kebutuhan
pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Sebelumnya, Ketua Tim Riset Vaksin Covid-19 dari Universitas Padjajaran Prof
Kusnandi Rusmil yang menguji vaksim Sinovac menjelaskan, kini tim riset
menyiapkan laporan analisa, dan pada Januari siap dikirim ke Badan Pengawasan
Obat dan Makanan (BPOM). Lalu Maret akan ada laporan akhir. Dan dia memprediksi
sekitar bulan Mei sudah ada laporan WHO.

Baca Juga :  Soal Kehalalan Vaksin Covid-19, BPOM Diminta Koordinasi dengan MUI

Lalu kapan masyarakat siap divaksinasi?
Menurutnya, saat ini tinggal menunggu Izin Penggunaan Darurat atau Emergency
Use Authorization (EUA) dari BPOM. Sementara soal efek samping selama ini
selalu dipantau oleh BPOM. Sampai sekarang dia memastikan tak ada satupun
subjek yang mengalami efek samping serius.

PELAKSANAAN vaksinasi
untuk mengendalikan virus korona di Indonesia masih menunggu persetujuan
darurat oleh Badan Penyelenggara Obat dan Makanan (BPOM). Karena itu
ditargetkan kuartal I tahun 2021 pelaksanaan vaksinasi akan dimulai. Pada 3
Desember 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan 6 jenis
vaksin dari berbagai perusahaan di dunia yang akan dipakai di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi
Covid-19. Menteri Terawan menetapkan 6 jenis vaksin Covid-19 yang akan
digunakan adalah yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca,
China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer
Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

’’Ini sebagai jenis
vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia,’’
katanya dalam surat Keputusan Menteri bertanggal 3 Desember 2020. Jenis vaksin
sebagaimana dimaksud merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji
klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.

Baca Juga :  Satu Rumah dengan Pasien Covid-19, Mengapa Bisa Tak Tertular?

Penggunaan vaksin untuk
pelaksanaan vaksinasi Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin Edar
atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization)
dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menteri Kesehatan dapat
melakukan perubahan jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam
berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional
(Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan memperhatikan
pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pengadaan
vaksin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 dilakukan untuk kebutuhan
pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh Menteri Kesehatan.

Lalu untuk kebutuhan
pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Sebelumnya, Ketua Tim Riset Vaksin Covid-19 dari Universitas Padjajaran Prof
Kusnandi Rusmil yang menguji vaksim Sinovac menjelaskan, kini tim riset
menyiapkan laporan analisa, dan pada Januari siap dikirim ke Badan Pengawasan
Obat dan Makanan (BPOM). Lalu Maret akan ada laporan akhir. Dan dia memprediksi
sekitar bulan Mei sudah ada laporan WHO.

Baca Juga :  Soal Kehalalan Vaksin Covid-19, BPOM Diminta Koordinasi dengan MUI

Lalu kapan masyarakat siap divaksinasi?
Menurutnya, saat ini tinggal menunggu Izin Penggunaan Darurat atau Emergency
Use Authorization (EUA) dari BPOM. Sementara soal efek samping selama ini
selalu dipantau oleh BPOM. Sampai sekarang dia memastikan tak ada satupun
subjek yang mengalami efek samping serius.

Terpopuler

Artikel Terbaru