Scaling Gigi Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Fakta dan Aturannya

PROKALTENG.CO-Belakangan beredar anggapan bahwa layanan scaling gigi atau pembersihan karang gigi tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan. Informasi ini membuat banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertanya-tanya, mengingat scaling merupakan salah satu tindakan yang dianjurkan dokter gigi untuk menjaga kesehatan mulut.

Lantas, benarkah BPJS Kesehatan sudah tidak menanggung biaya scaling gigi?

Jawabannya tidak.

BPJS Kesehatan masih menanggung biaya scaling gigi, namun tidak untuk semua kondisi. Layanan tersebut hanya dijamin apabila dilakukan atas indikasi medis dan direkomendasikan oleh dokter gigi sebagai bagian dari pengobatan.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Peserta JKN tidak bisa langsung meminta tindakan scaling menggunakan BPJS Kesehatan. Dokter gigi akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi gigi dan gusi pasien.

Apabila ditemukan masalah kesehatan, seperti:

Electronic money exchangers listing

Radang gusi (gingivitis) akibat penumpukan karang gigi.

Baca Juga :  Kementerian P2MI dan BPJS Kesehatan Perkuat Jaminan Kesehatan Pekerja Migran Lewat MoU

Penyakit periodontal atau gangguan pada jaringan penyangga gigi.

Perdarahan gusi yang berkaitan dengan penumpukan karang gigi.

Maka tindakan scaling menjadi bagian dari terapi medis sehingga biayanya dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Sebaliknya, apabila scaling dilakukan hanya untuk membersihkan karang gigi secara rutin, menjaga kebersihan mulut, atau alasan estetika, maka tindakan tersebut tidak termasuk manfaat JKN.

Dengan kata lain, yang tidak ditanggung BPJS bukanlah tindakan scaling secara keseluruhan, melainkan scaling yang dilakukan tanpa adanya indikasi medis.

Perlu diketahui, ketentuan ini sebenarnya bukan kebijakan baru.

Sejak awal, BPJS Kesehatan hanya menjamin pelayanan kesehatan yang memang diperlukan untuk mengobati penyakit atau mengatasi gangguan kesehatan. Prinsip yang sama juga berlaku untuk layanan kesehatan gigi.

Karena itu, keputusan apakah scaling ditanggung atau tidak sepenuhnya didasarkan pada hasil pemeriksaan dokter, bukan atas permintaan pasien.

Layanan Gigi yang Ditanggung BPJS

Selain scaling dengan indikasi medis, BPJS Kesehatan juga menanggung sejumlah layanan kesehatan gigi lainnya, antara lain:

Baca Juga :  7 Teh Herbal Ini Bermanfaat Turunkan Gula Darah dan Menjaga Kesehatan Jantung

Pemeriksaan dan konsultasi dokter gigi.

Penambalan gigi sesuai indikasi.

Pencabutan gigi yang diperlukan secara medis.

Pengobatan infeksi gigi dan mulut.

Tindakan lain yang memang dibutuhkan berdasarkan diagnosis dokter.

Peserta cukup datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dokter akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah pasien memerlukan tindakan scaling. Jika memenuhi indikasi medis, tindakan dapat dilakukan di FKTP atau pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan apabila diperlukan.

Informasi yang menyebut scaling gigi tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan adalah tidak benar jika dipahami secara umum.

Faktanya, layanan scaling masih dijamin BPJS Kesehatan, tetapi hanya bagi peserta yang memiliki indikasi medis berdasarkan hasil pemeriksaan dokter gigi. Sementara scaling untuk pembersihan rutin atau tujuan estetika tetap menjadi tanggung jawab pribadi pasien.(fjr/jpg)

PROKALTENG.CO-Belakangan beredar anggapan bahwa layanan scaling gigi atau pembersihan karang gigi tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan. Informasi ini membuat banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertanya-tanya, mengingat scaling merupakan salah satu tindakan yang dianjurkan dokter gigi untuk menjaga kesehatan mulut.

Lantas, benarkah BPJS Kesehatan sudah tidak menanggung biaya scaling gigi?

Jawabannya tidak.

Electronic money exchangers listing

BPJS Kesehatan masih menanggung biaya scaling gigi, namun tidak untuk semua kondisi. Layanan tersebut hanya dijamin apabila dilakukan atas indikasi medis dan direkomendasikan oleh dokter gigi sebagai bagian dari pengobatan.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Peserta JKN tidak bisa langsung meminta tindakan scaling menggunakan BPJS Kesehatan. Dokter gigi akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi gigi dan gusi pasien.

Apabila ditemukan masalah kesehatan, seperti:

Radang gusi (gingivitis) akibat penumpukan karang gigi.

Baca Juga :  Kementerian P2MI dan BPJS Kesehatan Perkuat Jaminan Kesehatan Pekerja Migran Lewat MoU

Penyakit periodontal atau gangguan pada jaringan penyangga gigi.

Perdarahan gusi yang berkaitan dengan penumpukan karang gigi.

Maka tindakan scaling menjadi bagian dari terapi medis sehingga biayanya dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Sebaliknya, apabila scaling dilakukan hanya untuk membersihkan karang gigi secara rutin, menjaga kebersihan mulut, atau alasan estetika, maka tindakan tersebut tidak termasuk manfaat JKN.

Dengan kata lain, yang tidak ditanggung BPJS bukanlah tindakan scaling secara keseluruhan, melainkan scaling yang dilakukan tanpa adanya indikasi medis.

Perlu diketahui, ketentuan ini sebenarnya bukan kebijakan baru.

Sejak awal, BPJS Kesehatan hanya menjamin pelayanan kesehatan yang memang diperlukan untuk mengobati penyakit atau mengatasi gangguan kesehatan. Prinsip yang sama juga berlaku untuk layanan kesehatan gigi.

Karena itu, keputusan apakah scaling ditanggung atau tidak sepenuhnya didasarkan pada hasil pemeriksaan dokter, bukan atas permintaan pasien.

Layanan Gigi yang Ditanggung BPJS

Selain scaling dengan indikasi medis, BPJS Kesehatan juga menanggung sejumlah layanan kesehatan gigi lainnya, antara lain:

Baca Juga :  7 Teh Herbal Ini Bermanfaat Turunkan Gula Darah dan Menjaga Kesehatan Jantung

Pemeriksaan dan konsultasi dokter gigi.

Penambalan gigi sesuai indikasi.

Pencabutan gigi yang diperlukan secara medis.

Pengobatan infeksi gigi dan mulut.

Tindakan lain yang memang dibutuhkan berdasarkan diagnosis dokter.

Peserta cukup datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dokter akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah pasien memerlukan tindakan scaling. Jika memenuhi indikasi medis, tindakan dapat dilakukan di FKTP atau pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan apabila diperlukan.

Informasi yang menyebut scaling gigi tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan adalah tidak benar jika dipahami secara umum.

Faktanya, layanan scaling masih dijamin BPJS Kesehatan, tetapi hanya bagi peserta yang memiliki indikasi medis berdasarkan hasil pemeriksaan dokter gigi. Sementara scaling untuk pembersihan rutin atau tujuan estetika tetap menjadi tanggung jawab pribadi pasien.(fjr/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru