Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 141 yang baru diputus. Adanya putusan ini menguatkan posisi Gibran sebagai cawapres tidak melakukan pelanggaran hukum.
“Dengan adanya putusan 141 ini kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan etika,” kata Dasco di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Ketua Harian Partai Gerindra ini menyampaikan, dalam memutus perkara bomor 141 ini, MK membuat keputusan bulat. Tidak ada dissenting opinion maupun concurring opinion dari salah satu hakimnya.
“Faktanya dalam persidangan ini delapan hakim Konstisusi tanpa pak Anwar Usman yang mengikuti sidang, secara bulat menyatakan putusan nomor 90 tidak ada masalah sama sekali,” jelasnya.
“Sehingga keberadaan Gibran sebagai representasi anak muda dalam kontestasi pemilu adalah sejarah penting bagi negeri ini. Untuk pertama kalinya generasi muda terwakili sebagai subjek pemilu dan ini tentu sangat positif,” imbuh Dasco.
Atas dasar itu, Dasco meminta seluruh kontestan pemilu 2024 tidak lagi meributkan posisi Gibran. Saat ini yang harus dilakukan adalah adu gagasan dan program.
“Jangan mengotori demokrasi kita, dengan propaganda hitam serta tuduhan tidak mendasar hanya karena takut atau kemudian karena berkompetisi,” pungkas Dasco.
Sebelumnya, MK menolak permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan itu teregister dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.
Pemohon meminta seseorang yang berusia di bawah 40 tahun boleh maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjadi gubernur.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11).
Putusan tersebut diputus usai rapat permusyawaratan hakim (RPH) delapan hakim MK, tanpa dihadiri Anwar Usman. Adapun kedelapan hakim MK itu yakni Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Enny Nurbaningsih.
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan MK yang sebelumnya mengabulkan gugatan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.(jpc/ind)