28.8 C
Jakarta
Monday, September 16, 2024

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Yakin Tidak Ada Intervensi Dalam Putusan MK

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman , yakin tidak adanya intervensi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 tentang batas usia capres-cawapres. Hal ini menyusul ditolaknya gugatan MK nomor 141 yang menggugat putusan nomor 90.

Habiburokhman mengatakan, dalam sidang MKMK yang menjatuhkan sanksi berat kepada Anwar Usman juga tidak terbukti adanya intervensi. Saksi yang dihadirkan pun tidak bisa membuktikan intervensi telah terjadi.

“Juga alat bukti yang dihadirkan tidak satu alat bukti pun yang menunjukkan terjadinya intervensi. Sehingga menjadi pertanyaan ya kalau saudara Anwar Usman di hukum berat karena disebut membuka ruang intervensi. Inilah yang kami katakan kekonyolan ya, penegakan Etik yang dilakukan oleh MKMK sendiri,” kata Habiburokhman di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Dalam putusan nomor 141 yang diketuk palu oleh MK kemarin, kedelapan hakim MK membuat keputusan bulat. Bahwa putusan nomor 90 tidak cacat hukum.

Baca Juga :  Belum Miliki Cawapres, Ganjar-Prabowo Kemungkinan Berpasangan

“Sehingga semakin terang dan jelas sebetulnya Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam ya. Orang yang sengaja dicari kesalahannya sekedar untuk melakukan legitimasi terhadap di putusan MKMK,” kata Habiburokhman.

“Jadi saya pikir ini menunjukkan kepada publik ya, kepada kita semua, bahwa memang setelah kita cermati, tidak ada yang namanya intervensi tersebut dan memang sebetulnya tidak tepat putusan pelanggaran berat terhadap Pak Anwar Usman. Di mana keputusan inilah yang kemudian di bawa-bawa terus dan dikait-kaitkan dengan kami pasangan Prabowo-Gibran,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan itu teregister dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023 yangdiajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.

Baca Juga :  Jika Tak Jadi Menteri Lagi, Rudiantara Mau Happy-Happy Saja

Pemohon meminta seseorang yang berusia di bawah 40 tahun boleh maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjadi gubernur.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11).

Putusan tersebut diputus usai rapat permusyawaratan hakim (RPH) delapan hakim MK, tanpa dihadiri Anwar Usman. Adapun kedelapan hakim MK itu yakni Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Enny Nurbaningsih.

Putusan ini sekali66gus menguatkan putusan MK yang sebelumnya mengabulkan gugatan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.(jpc/ind)

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman , yakin tidak adanya intervensi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 tentang batas usia capres-cawapres. Hal ini menyusul ditolaknya gugatan MK nomor 141 yang menggugat putusan nomor 90.

Habiburokhman mengatakan, dalam sidang MKMK yang menjatuhkan sanksi berat kepada Anwar Usman juga tidak terbukti adanya intervensi. Saksi yang dihadirkan pun tidak bisa membuktikan intervensi telah terjadi.

“Juga alat bukti yang dihadirkan tidak satu alat bukti pun yang menunjukkan terjadinya intervensi. Sehingga menjadi pertanyaan ya kalau saudara Anwar Usman di hukum berat karena disebut membuka ruang intervensi. Inilah yang kami katakan kekonyolan ya, penegakan Etik yang dilakukan oleh MKMK sendiri,” kata Habiburokhman di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Dalam putusan nomor 141 yang diketuk palu oleh MK kemarin, kedelapan hakim MK membuat keputusan bulat. Bahwa putusan nomor 90 tidak cacat hukum.

Baca Juga :  Belum Miliki Cawapres, Ganjar-Prabowo Kemungkinan Berpasangan

“Sehingga semakin terang dan jelas sebetulnya Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam ya. Orang yang sengaja dicari kesalahannya sekedar untuk melakukan legitimasi terhadap di putusan MKMK,” kata Habiburokhman.

“Jadi saya pikir ini menunjukkan kepada publik ya, kepada kita semua, bahwa memang setelah kita cermati, tidak ada yang namanya intervensi tersebut dan memang sebetulnya tidak tepat putusan pelanggaran berat terhadap Pak Anwar Usman. Di mana keputusan inilah yang kemudian di bawa-bawa terus dan dikait-kaitkan dengan kami pasangan Prabowo-Gibran,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan itu teregister dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023 yangdiajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.

Baca Juga :  Jika Tak Jadi Menteri Lagi, Rudiantara Mau Happy-Happy Saja

Pemohon meminta seseorang yang berusia di bawah 40 tahun boleh maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjadi gubernur.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11).

Putusan tersebut diputus usai rapat permusyawaratan hakim (RPH) delapan hakim MK, tanpa dihadiri Anwar Usman. Adapun kedelapan hakim MK itu yakni Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Enny Nurbaningsih.

Putusan ini sekali66gus menguatkan putusan MK yang sebelumnya mengabulkan gugatan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.(jpc/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru