27.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Bawaslu Ingin UU Kepemiluan Digabung

JAKARTA – Pemerintah sekarang sedang menggaungkan omnibus law
(penggabungan beberapa UU). Hal ini menjadi momentum perbaikan regulasi
kepemiluan. Bawaslu berharap pemerintah punya semangat melakukan perubahan UU
Pilkada dan UU Pemilu secara bersamaan.

Anggota Bawaslu Fritz Edward
Siregar menyatakan, perubahan menggabungkan UU Pilkada (UU Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) dan UU Pemilu (UU Nomor 10
Tahun 2017) sesuai dengan semangat pemerintah terkait omnibus law.

Terlebih, UU Pilkada saat ini
menjadi perubahan prioritas yang akan dibahas DPR RI pada 2020 mendatang. “Baik
itu revisi UU Pilkada atau revisi UU Pemilu digabung menjadi satu. Itu dapat
menjadi UU kodifikasi (pengumpulan beberapa UU, Red). Sebenarnya ini yang kita
butuhkan. Sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan pemilu bisa sama,”
ujar Fritz di Jakarta, Rabu (27/11).

Baca Juga :  Ini Nama dan Logo Partai Baru Amien Rais

Dia menambahkan, kedudukan Bawaslu
Kabupaten/Kota juga dipastikan sudah bisa melakukan pengawasan Pilkada Serentak
2020. Hal ini menurutnya sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu dapat ditetapkan sebagai Bawaslu sebagaimana diatur UU
Nomor 7 tahun 2017.

Alasan kedua, Peraturan KPU
(PKPU) tentang Pencalonan dan PKPU Tahapan Pilkada 2020 yang menyatakan Panwas
sebagaimana yang dimaksud adalah Bawaslu Kabupaten/Kota. “Melihat kedua PKPU
ini, konsep mengenai Bawaslu Kabupaten/Kota sudah tegas sebagai lembaga untuk
mengawasi pemilu untuk tingkat kabupaten/kota,” tambahnya.

DPR RI sendiri menyampaikan
keinginan untuk merevisi undang-undang yang terkait dengan pemilu. Ketua Komisi
II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, semua pihak menginginkan pemilu akan datang
adalah pemilu yang lebih baik. Kesimpulannya lakukan revisi UU kepemiluan.

Baca Juga :  Munas Golkar Diwarnai Isu Calon Tunggal

Doli mengatakan keinginan revisi
itu untuk UU yang terkait kepemiluan. Diketahui terkait pemilihan umum, di
Indonesia ada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pihaknya akan melakukan kajian
menyeluruh terhadap UU yang akan direvisi. Doli menyebut bukan tidak mungkin
nantinya aturan soal kepemiluan akan disederhanakan atau omnibus law. “Nanti
akan kita kajikan secara menyeluruh, secara komprehensif. Dievaluasi dulu
secara keseluruhan apa saja eksesnya. Sehingga ada alternatif. Kita jadikan
satu rezim pemilu saja,” pungkas Doli. (khf/fin/rh/kpc)

JAKARTA – Pemerintah sekarang sedang menggaungkan omnibus law
(penggabungan beberapa UU). Hal ini menjadi momentum perbaikan regulasi
kepemiluan. Bawaslu berharap pemerintah punya semangat melakukan perubahan UU
Pilkada dan UU Pemilu secara bersamaan.

Anggota Bawaslu Fritz Edward
Siregar menyatakan, perubahan menggabungkan UU Pilkada (UU Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) dan UU Pemilu (UU Nomor 10
Tahun 2017) sesuai dengan semangat pemerintah terkait omnibus law.

Terlebih, UU Pilkada saat ini
menjadi perubahan prioritas yang akan dibahas DPR RI pada 2020 mendatang. “Baik
itu revisi UU Pilkada atau revisi UU Pemilu digabung menjadi satu. Itu dapat
menjadi UU kodifikasi (pengumpulan beberapa UU, Red). Sebenarnya ini yang kita
butuhkan. Sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan pemilu bisa sama,”
ujar Fritz di Jakarta, Rabu (27/11).

Baca Juga :  Ini Nama dan Logo Partai Baru Amien Rais

Dia menambahkan, kedudukan Bawaslu
Kabupaten/Kota juga dipastikan sudah bisa melakukan pengawasan Pilkada Serentak
2020. Hal ini menurutnya sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu dapat ditetapkan sebagai Bawaslu sebagaimana diatur UU
Nomor 7 tahun 2017.

Alasan kedua, Peraturan KPU
(PKPU) tentang Pencalonan dan PKPU Tahapan Pilkada 2020 yang menyatakan Panwas
sebagaimana yang dimaksud adalah Bawaslu Kabupaten/Kota. “Melihat kedua PKPU
ini, konsep mengenai Bawaslu Kabupaten/Kota sudah tegas sebagai lembaga untuk
mengawasi pemilu untuk tingkat kabupaten/kota,” tambahnya.

DPR RI sendiri menyampaikan
keinginan untuk merevisi undang-undang yang terkait dengan pemilu. Ketua Komisi
II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, semua pihak menginginkan pemilu akan datang
adalah pemilu yang lebih baik. Kesimpulannya lakukan revisi UU kepemiluan.

Baca Juga :  Munas Golkar Diwarnai Isu Calon Tunggal

Doli mengatakan keinginan revisi
itu untuk UU yang terkait kepemiluan. Diketahui terkait pemilihan umum, di
Indonesia ada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pihaknya akan melakukan kajian
menyeluruh terhadap UU yang akan direvisi. Doli menyebut bukan tidak mungkin
nantinya aturan soal kepemiluan akan disederhanakan atau omnibus law. “Nanti
akan kita kajikan secara menyeluruh, secara komprehensif. Dievaluasi dulu
secara keseluruhan apa saja eksesnya. Sehingga ada alternatif. Kita jadikan
satu rezim pemilu saja,” pungkas Doli. (khf/fin/rh/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru