NANGA BULIK, PROKALENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau, telah menyampaikan surat pemberitahuan. Baik kepada para ketua Partai Politik ataupun langsung anggota DPRD Lamandau terpilih, untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Sebab, seluruh anggota DPRD terpilih wajib menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum dilaksanakan pelantikan.
Hal itu seperti disampaikan komisioner KPU Lamandau, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Muhamad Shabirin, saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).
“Ya benar, kita sudah menyampaikan surat pemberitahuan soal kewajiban calon terpilih agar segera menyampaikan LHKPN kepada pihak berwenang (KPK RI), dan kami menerima bukti atau tanda terima yang bersangkutan telah menyampaikan LHKPN,” ungkapnya.
Dia menyebut, dari 25 orang anggota DPRD Lamandau terpilih, sebagiannya sudah menyampaikan kepada kami bukti tanda terima laporan LHKPN. “Akan tetapi, ada 9 orang anggota DPRD Lamandau terpilih sampai hari ini belum menyampaikan kepada kami tanda terima laporan LHKPN-nya,” ujarnya.
Sementara, saat ditanya sanksi bagi anggota terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN sampai batas akhir waktu yang telah ditetapkan, Shabirin menyebut sesuai dengan PKPU no 6 tahun 2024, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. (Bib)